Berita Tulungagung
Pengakuan Dispendukcapil Tulungagung soal WN Singapura Punya KTP: Laksanakan Putusan Pengadilan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung menelusuri identitas Yatno (66)
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung menelusuri identitas Yatno (66), WN Singapura yang belasan tahun tinggal di Tulungagung.
Selama itu pula Yatno sudah mendapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Yatno juga bekerja sebagai dosen Bahasa Inggris di Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung.
Menurut Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani, Yatno mempunyai nama asli Mohtar bin Bakri.
“Kami lacak keberadaannya di Desa Tunggulsari, Ngunut dan Gilang. Yang bersangkutan pernah tinggal di sana,” ungkap Nina.
Baca juga: Warga Singapura yang Ditangkap Imigrasi Ternyata Pernah Jadi Dosen di UIN SATU Tulungagung
Terakhir Mohtar tinggal di Perumahan Purimas Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru.
Nina mengungkapkan, Yatno sebelumnya sudah punya KTP dan kartu keluarga (KK) serta akta kelahiran.
Dari penelusuran diketahui jika KTP pertama Yatno terbit pada 2008.
Ia tercatat lahir di Pacitan Jawa Timur pada 9 Februari 1973, anak pertama pasangan Kasmono dan Misirah.
Yatno kemudian mengajukan perubahan identitas melalui Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, dengan nomor 125/Pdt.P/2019/PN Tlg.
Baca juga: Wakil PDI Perjuangan Tulungagung Kecewa KPU Tak Tampilkan Nama Dusun Pemilih pada Pemilu 2024
Nama barunya adalah Muhtar, kelahiran 25 Desember 1956 di Kampong Pachitan, Changi, Singapura, anak ke-6 Bakri bin Posmito dan Rahmah binti Umah.
“Atas dasar putusan pengadilan itu, Yatno mengajukan perubahan identitas kepada kami. Kami pun melaksanakan putusan pengadilan itu,” sambung Nina.
Dispendukcapil Tulungagung lalu membuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran milik Yatno yang berubah menjadi Mohtar.
Lalu Dispendukcapil juga menerbitkan KTP atas nama Mohtar pada 12 September 2022, dan juga Kartu Keluarga.
Hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berubah.
“Sekali lagi, kami menerbitkan dokumen kependudukan baru itu berdasar putusan pengadilan. Karena jika tidak kami laksanakan justru kami yang salah,” tegas Nina.
Lebih jauh Nina mengaku tidak tahu dokumen kependudukan lama yang dipakai Mohtar, hingga bisa mendapatkan KTP.
Dispendukcapil kesulitan melakukan pelacakan dokumen sebelum Yatno mengajukan perubahan nama.
Nina mengaku baru tahu ada kejanggalan setelah diundang oleh pihak Imigrasi.
Dispendukcapil mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno ke Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri pada 7 Juni 2023.
Kini setelah kasus ini mencuat, Dispendukcapil juga menarik KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Mohtar.
“Dokumen yang baru saat ini sudah kami simpan. Lebih lanjut kami akan koordinasi, bagaimana nanti prosedurnya,” pungkas Nina.
Sebelumnya Mohtar yang masih menggunakan nama Yatno sempat bekerja sebagai dosen Bahasa Inggris di Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung sekitar 11 tahun.
Yatno ternyata juga pernah menjadi dosen luar biasa di Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung.
Namun Yatno mengundurkan diri dari kedua kampus ini pada Maret 2023 lalu.
Terbongkarnya identitas aslinya karena Mohtar mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.
Mohtar lalu ditangkap Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar dan akan dideportasi ke Singapura.
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.