Berita Viral
Tak Kunjung Bayar Utang, Pengantin Wanita Ditagih Pedangdut Ayu Wess di Pelaminan: Keenakan Dia
Sebuah video soal pedangdut Ayu Wess viral di media sosial. Dalam video itu tampak Ayu Wess menagih utang ke wanita yang ada di pelaminan.
Hal ini bermula saat ABG bernafsu lihat korbannya tiduran di kasur.
Awalnya, si ABG bau kencur mau menagih utang yang dipunya korban.
Namun, pelaku malah beringas saat melihat wanita tersebut.
Diberitakan, seorang pemuda di Kota Batam berinisial RC nekat menyetubuhi seorang wanita yang berusia jauh di atasnya.
Alhasil ABG tersebut harus berurusan dengan polisi lantaran telah menyetubuhi RS (36).
Pria berumur 17 tahun tersebut awalnya ingin menagih utang dari nasabahnya yang bernama Hari.
Sedangkan RS sendiri merupakan teman dekat dari Hari.
Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf membeberkan secara lengkap kronologi kejadian tersebut, Rabu (3/2/2021).
"Sebelumnya RC menjual ponsel ke Hari seharga Rp450 ribu. Namun Hari baru membayar sebesar Rp200 ribu."
"Jadi RC, menghubungi Hari."
"Dan Hari mengatakan agar RC menunggunya di kamar kos teman dekatnya di sebuah perumahan di Sagulung," katanya.
Yusuf mengatakan, RC pun mengikuti arahan Hari untuk menunggu di kamar kos teman dekatnya selama kurang lebih 2 jam.
"Saat RC menunggu Hari. RS tidur-tiduran di dalam kamar kos," kata Yusuf.
RC yang melihat RS tidur-tiduran sambil mengenakan baju seksi, tidak kuasa menahan nafsunya.
RC langsung mencekik RS serta memaksa membuka pakaian korban.
Ayu Wess
viral di media sosial
menagih utang
wanita yang ada di pelaminan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
| Warga Wates Apes Beli Liontin dari Tembaga Rp 22 Juta, Pantas Tekstur 'Emas' 19K Miliknya Aneh |
|
|---|
| Cara Culas Mantan TKW Taiwan Ajak 1000 Orang untuk Investasi dengan Untung Rp 8 Juta Per Hari |
|
|---|
| Sosok Haji Duriyanto Nikahi Gadis Beda 42 Tahun dengan Mahar Mobil Mewah, Ternyata Pengusaha |
|
|---|
| Imbas Belum Dibayar Pemkot Rp 800 Juta, Kontraktor Ngamuk Bongkar Drainase, Wali Kota Klarifikasi |
|
|---|
| Respon PBNU, Tanggapi Kabar Gus Yahya Dimakzulkan dan Diberi Batas Waktu Mundur dari Ketua Umum |
|
|---|
