Berita Jember
Tolak Tawaran Jual Senapan Angin, Pemuda Jember Pingsan Dikeroyok 2 Preman, Ending Ditangkap Warga
Jajaran Polsek Tanggul Polres Jember, mengamankan Wahyu Pranoto (33) dan kholili (31). Dua pelaku penganiayaan terhadap pemburu.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jajaran Polsek Tanggul Polres Jember, mengamankan Wahyu Pranoto (33) dan kholili (31).
Dua pelaku penganiayaan terhadap pemburu.
Dua pria asal Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari ini, melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rohit (20) di Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul saat berburu burung liar.
Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda mengungkapkan saat melakukan penganiayaan pemburu, pelaku yang dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Kronologi kejadian tersebut, kata dia, pelaku mendatangi korban yang sedang berburu burung liar. Lalu mencoba menawar senapan angin milik warga Desa Tanggul Wetan itu.
Baca juga: Pedagang Hewan Ternak Dadakan Menjamur di Jember, Kambing Termurah Mulai Rp 2 Jutaan
"Pelaku berpura pura ingin membeli senapan angin milik korban. Namun korban tidak menerima tawaran pelaku. Karena senapan angin tersebut milik orang tuanya," katanya, Rabu (21/6/2023).
Kemudian, kata Huda, pelaku meminjam senapan angin tersebut untuk dilihat kondisi fisiknya. Lalu tembak tersebut diserahkan lagi kepada korban.
"Setelah senapan diserahkan, korban langsung dikeroyok, bahkan dipukul menggunakan gagang senapan di bagian kepala. Hingga tak sadarkan diri," ungkapnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui oleh warga. Lanjutnya, hingga akhirnya dua pelaku itu kabur melarikan diri menuju arah Sungai.
"Kedua pelaku melarikan diri. Namun tak jauh dari tempat pelaku menganiaya korban, mereka terjatuh ke sungai dan ditangkap warga untuk diserahkan polisi," katanya Huda
Hasil pemeriksaan, Huda mengungkapkan dua tersangka ini dikenal sebagai preman kampung yang kerap meresahkan warga dan berbuat onar.
Baca juga: Hasil Visum Kasus Tewasnya Ibu Bersama Dua Anaknya di Jember, Terungkap Penyebab Luka di Bibir
"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu senapan angin dan satu unit sepeda motor pelaku yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dan diduga juga merupakan hasil rampasan," katanya.
Huda menegaskan menjerat dua pelaku ini, dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan perampasan.
"Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.