Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ungkap Ada Rencana Makar dari Ponpes Al Zaytun, Mantan Pengikut Beber Cara Kuras Harta Dalam 2 Jam

Mantan pengikut Panji Gumilang ungkap ada rencana makar dari Ponpes Al Zaytun, beber cara kuras harta dalam dua jam saja.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Tribun Cirebon - Instagram
Mantan pengikut Panji Gumilang ungkap rencana makar dari Ponpes Al Zaytun 

"Perekrutan biasanya dulu dua jam saja," tuturnya.

"Orang bawa laptop, handphone, elektronik, dompet bisa berpindah tangan tanpa hipnotis tanpa gendam," imbuhnya.

"Murni hanya dialog pengkondisian yang disugesti dengan agama," jelasnya.

Baca juga: Viral Salat Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun, Campur Pria dan Wanita, MUI Buka Suara

"Ada istilah, 'Untuk menguasai orang yang bodoh, bungkus yang batil dengan agama'."

"Merampok enggak apa-apa, tapi ini ayatnya, ini dalam kondisi perang, harta musuh bisa dipakai untuk perjuangan."

"Rampasan perang boleh dipakai untuk perjuangan," paparnya.

"Jadi harta orang lain, termasuk harta orang tua ketika masih belum berbaiat kan kafir juga, boleh dicuri, boleh dimodus-modus, seperti kehilangan barang dan sebagainya."

"Sebelum kita selamatkan orang tua, katanya, selamatkan dulu hartanya. Ini kan bahaya sekali yang akhgirnya melegalitasi kriminal atas nama agama," tegas Ken Setiawan.

Atas modus licik yang dilakukan Panji Gumilang, berdasarkan laporan NII Crisis Center, tercatat ada ada puluhan ribu korban yang tersebar di Nusantara.

"Terakhir kita yang paling banyak yang kita tangani yang sudah kembali ke NKRI di Sumatera Barat ada 1.157 anggota eks NII yang kembali ke NKRI," ungkap Ken Setiawan.

"Kita upayakan bagaimana mereka bisa kembali ke masyarakat dan ini menjadi warning agar berhati-hati, karena tidak cukup modal semangat saja kita dalam belajar agama, tetapi dengan ilmu yang benar," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved