Berita Jatim
Kesaksian Warga Banyuwangi Jadi TKI Ilegal, Dipekerjakan Sebagai Scammer Usai Dijerumuskan Tetangga
Kesaksian warga Banyuwangi jadi TKI ilegal dan dipekerjakan sebagai scammer usai dijerumuskan tetangga sendiri. Dapat perlakan kasar.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
"Terima kasih bapak Presiden Jokowi, ibu Khofifah dan Kapolda Jatim atas bantuan kepada kami yang sangat luar biasa yang telah memberikan keadilan dan membawa kasus atau pelajaran yang kami alami sampai selesai dan tuntas," ujar Zulfa.
Agar pengalamannya tidak menimpa masyarakat lainnya, Zulfa mengimbau agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayu dengan kemudahan bekerja di luar negeri.
Manakala memang berkeinginan menjadi pahlawan devisa dengan bekerja sebagai TKI atau PMI, diimbau untuk memanfaatkan layanan fasilitas program penyaluran TKI secara legal yang disediakan pemerintah.
"Jika menginginkan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia lebih baik mengikuti saluran resmi yang memiliki perizinan dalam penempatan pekerjaan," pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari catatan penyidik yang diperoleh TribunJatim.com, empat tersangka yang berhasil ditangkap, di antaranya YS (40), MSK (48), FM (41), dan seorang tersangka berstatus sebagai ASN sebuah dinas keimigrasian di sebuah bandar udara internasional di Indonesia, yakni RT (37).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan viralnya video para korban TKI yang mengaku mengalami penyiksaan di Myanmar, beberapa bulan lalu.
Temuan video viral tersebut lalu diselidiki oleh Divhubinter Mabes Polri dan diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Setelah dilakukan penyelidikan sejak Mei hingga Juni 2023, penyidik berhasil menangkap satu per satu para tersangka.
Baca juga: Usai Viral, Keluarga Tak Bisa Hubungi Dua WNI yang Mengaku Disiksa di Perbatasan Myanmar-Thailand
Hasilnya, ternyata para tersangka telah menjalankan praktik pengiriman TKI mulai Oktober 2022 hingga Juni 2023.
"Adapun dasarnya LP model A tanggal 19 Mei. Dan dilengkapi sprin sidik tanggal 29 Mei. Dan surat tugas penyidikan tanggal 29 Mei, untuk perkaranya dugaan TPPO dan perlindungan PMI," ujarnya di Gedung Rupatama Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam.
Para tersangka menawarkan para korban dengan pekerjaan di belakang meja ruang perkantoran, seperti operator komputer dan translator dengan fasilitas gaji sekitar 800 USD atau Rp 12 juta, lalu makan empat kali sehari, dan ditambah penginapan mes.
Namun, lanjut Kombes Pol Farman, setelah tiba di Thailand, ternyata para TKI dipekerjakan sebagai scammer atau penipu berbasis platform aplikasi investasi dengan menyasar target warga Indonesia.
"Tapi faktanya, korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer. Para korban harus memenuhi target setiap harinya. Kalau tidak target, mereka diberi sanksi atau hukuman, bahkan dengan kekerasan fisik dari pihak yang mempekerjakan mereka," katanya.
Disinggung mengenai salah seorang tersangka RT yang berstatus sebagai ASN di sebuah bandara internasional di Indonesia, Kombes Pol Farman mengatakan, pihaknya masih menyelidiki hal tersebut. Termasuk dengan peran dari tersangka RT.
Namun, sesuai temuan yang diperolehnya, tersangka RT, berperan dalam sindikat tersebut sebagai pihak yang memudahkan praktik perekrutan tersangka lain.
Baca juga: 10 Tahun TKI Purwokerto Tinggalkan Anak, Pulang-pulang Anak Jadi Jaksa, Buah Cemerlang Mengadu Nasib
Banyuwangi
Tenaga Kerja Indonesia
TKI ilegal
Thailand
Myanmar
Polda Jatim
scammer
sindikat penyaluran TKI ilegal
Presiden Joko Widodo
Kombes Pol Farman
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
| Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
|
|---|
| Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
|
|---|
| Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
|
|---|
| Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
|
|---|
| Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/M-Nur-Ilyas-korban-sindikat-perdagangan-orang-bermodus-penyaluran-Tenaga-Kerja-Indonesia-TKI.jpg)