Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kondisi Kejiwaan Adik Muazin di Surabaya yang Tusuk Kakaknya Terungkap, Status Hukum Bisa Berubah?

Kasus penusukan seorang muazin di Surabaya terus didalami polisi. SL (25), belum lama ini menusuk Moch. Faizal (35) seorang muazin asal Jalan Kunti.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
SL ditetapkan tersangka atas kasus menusuk Moch Faisal, muazin asal Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, hingga tewas 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Kasus penusukan seorang muazin di Surabaya terus didalami polisi.

SL (25), belum lama ini menusuk Moch. Faizal (35) seorang muazin asal Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Hubungan pelaku dan korban adalah saudara kandung. Keluarga mereka menduga SL mengalami gangguan jiwa sehingga tega menghabisi nyawa adiknya.

Terkait kasus ini, Polsek Semampir selaku sektor keamanan di wilayah hukum setempat sempat melakukan asesmen kejiwaan pelaku.

Menurut Kompol M. Su'ud Kapolsek Semampir, pihaknya meyakini pelaku menderita gangguan jiwa.

Kesimpulan tersebut muncul setelah melakukan introgasi sejumlah saksi dari pihak keluarga korban dan pelaku.

"Pelaku dulu pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Menur. Setelah keluar kadang kambuh. Kalau emosi bisa bertindak arogan," ungkap M. Su'ud.

Baca juga: Pelaku Penusukan di Bakalankrajan Kota Malang Terancam Hukuman Mati

Diketahui, apabila seorang gangguan jiwa melakukan tindakan kriminal penanganan hukumnya berbeda dengan orang sehat yang terjerat tindak pidana. Pelaku semustinya dimasukkan rumah sakit jiwa.

Tentu prosesnya harus secara prosedural, salah satunya kejiwaan pelaku harus dicek terlebih dahulu ke psikolog.

Akan tetapi, tiba-tiba kasus ini sekarang tengah diambil alih Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

SL, pada Selasa (4/7/2023), dipamerkan ke publik.

Penampilan SL saat itu terlihat tahanan pada umumnya mengenakan baju tahanan warna orange dan tangannya diborgol menggunakan kabel ties.

AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, SL dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Jeratan pasal ini bisa memenjarakan SL selama 7 tahun. "Mengenai SL diduga mengalami gangguan jiwa masih didalami," tandasnya.

Sekadar diketahui, insiden berdarah menodai hikmatnya perayaan hari raya kurban Iduladha warga yang bermukim di kawasan Jalan Kunti, Gang 2, Sidotopo, Semampir, Surabaya, Kamis (29/6/2023) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved