Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Surabaya, Sudah Beraksi di Belasan TKP, Terungkap Berkat CCTV

Polrestabes Surabaya telah menangkap komplotan curanmor yang kerap melakukan aksi di Kota Pahlawan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Komplotan maling motor berjumlah 3 orang meringkuk malu setelah ditangkap polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya telah menangkap komplotan curanmor yang kerap melakukan aksi di Kota Pahlawan.

Komplotan ini berjumlah 3 orang. Setidaknya mereka sudah mencuri belasan sepeda motor.

Peran tiga tersangka ini berbeda-beda. NAA warga Tubanan Lama, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes Surabaya, sebagai eksekutor.

SR (35), warga Dusun Grompol, Desa Sumberame, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik, menampung sepeda motor curian.

Nah, TS (42) warga Wonocolo Gang 6, Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, sebagai penadah.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, komplotan ini dibekuk setelah NAA selaku eksekutor pada 24 Juni lalu mencuri sepeda motor di kawasan pemukiman di Jalan Manukan.

Sepeda motor yang dicuri ialah Honda Beat dengan nopol L 3949 V warna Merah Putih milik JA.

Pencurian ini terjadi dipicu karena korban lupa mencabut kontak.

"Pencurian tersebut terekam CCTV. Setelah melihat video rekaman pelaku bisa kami tangkap," kata Mirzal.

Setelah NAA ditangkap polisi kemudian melakukan pengembangan.

NAA mengaku setelah menggasak sepeda motor matik itu biasanya lantas menghubungi SR.

Kemudian oleh SR motor curian dilempar ke TS.

Hal itu terjadi saat NAA mencuri sepeda motor matik milik JA. Setelah mendapat barang NAA menghubungi SR. Oleh SR saat itu disambungkan ke TS.

Motor itu dijual ke TS seharga Rp3 juta. Transaksi kendaraan bodong mereka lakukan di SPBU kawasan Karangpoh.

Ada fakta mengejutkan ketika komplotan ini satu-persatu diintrogasi.

Mereka mengaku sudah mencuri 15 kali sepeda motor di kawasan Surabaya barat.

Ditambah lagi, ketika rumah TS digeledah ditemukan banyak plat nopol yang mengarah pada laporan pencurian yang pernah terjadi di wilayah Tandes.

"Ketiganya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutup Mirzal.

Ikuti berita seputar Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved