Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terungkap Alasan Pegawai Mixue Bentak Pelanggan hingga Dipecat, Pembeli Gemetar, 'Tidak Ada Jelly'

Seorang karyawan Mixue bentak pelanggan hingga si pembeli gemetar. Bagaimana awal mulanya?

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram/@nurulnuy11
Terungkap Alasan Pegawai Mixue Bentak Pelanggan hingga Dipecat, Pembeli sampai Gemetar 

Video tersebut bisa dilihat di akun Instagram @mixue_cipayungdepok.

"Selama malam, saya selaku karyawan Mixue pertigaan Jembatan Serong, ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada khususnya kepada customer yang bersangkutan."

"Saya amat sangat menyesal atas perbuatan yang telah saya lakukan pada hari itu.

Dimohon dibukakan pintu maaf selebar-lebarnya.

Tolong semoga permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Terimakasih," ujar si karyawan tersebut.

Baca juga: Bentak Petugas, Pria Berpeci Menolak Dievakuasi saat Semeru Erupsi, Begini Reaksi Bupati Lumajang

Sebelumnya, viral di media sosial emak-emak menolak uang kembalian diganti dengan permen.

Video penolakan itu ramai beredar di Instagram, salah satunya diunggah akun @nenk_update pada Sabtu, 1 Januari 2022.

Dalam rekaman terlihat kasir mengganti uang kembalian Rp 1.500 dengan permen.

Namun ditolak oleh sang emak-emak.

Pembeli tersebut lebih memilih uang kembalian diganti dengan barang senilai Rp 1.500.

Bahkan, sang ibu sempat membentak seorang karyawan lainnya yang merekam aksi perdebatan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr Rolas Sitinjak menjelaskan bahwa menggunakan permen sebagai uang kembalian sebenarnya tidak diperbolehkan.

Rolas mengatakan, seharusnya kembalian adalah berupa uang, karena pembayaran juga dilakukan dengan uang.

Rolas mengatakan, konsumen berhak menolak kembalian permen, bahkan ia bisa melaporkan praktik tersebut.

Pihaknya mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 15.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 15 tersebut sebagaimana disampaikan dalam pasal 62 ayat 1, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved