Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Unggahan Istri Siri di FB Bikin Sakit Hati, Ayah Nodai Anak, Sakit Hati: Tidak Berterima Kasih

Umam tega nodai anak tirinya gegara sakit hati diejek istri siri di Facebook.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
Umam tega nodai anak tirinya gegara sakit hati diejek istri sirinya di Facebook 

Ia melakukan perbuatan tersebut tidak ada ritual khusus ataupun yang lainnya, hanya mengikuti hasrat nafsu saja.

"Saya hanya punya anak satu, dan saya menyesal atas perbuatan itu," tutur Harno.

Baca juga: Nodai 17 Muridnya, Guru Ngaji di Garut Ungkap Siasat Busuk ke Korban, Ternyata Ustaz Abal-abal

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan bahwa kasus pencabulan ini dilakukan tersangka sejak bulan Mei 2023 dan sudah sebanyak empat kali.

"Jadi tersangka ini bekerja di Jakarta sebagai buruh. Pulang ke rumah juga tidak tentu."

"Pada bulan Mei, hari Minggu (14/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, dimana pelaku mendatangi korban yang berada di ruang makan, kemudian meremas bagian sensitif korban."

"Setelah itu, korban pindah ke kamar dan menutup pintu kamar."

"Akan tetapi, pelaku malah menyusul korban ke dalam kamar dimana saat itu korban dalam posisi tidur."

"Dan pelaku langsung tidur di sebelah korban serta melakukan hal yang sama," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, kepada Tribun Jateng, Jumat (30/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim, saat menanyai tersangka pencabulan anak kandung di Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim, saat menanyai tersangka pencabulan anak kandung di Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)

AKBP Wahyu menjelaskan, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh.

Selain itu Harno juga mengancam tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

"Tersangka lalu mengulangi perbuatan serupa selama dua hari berturut-turut pada hari Selasa (16/5/2023) dan Rabu (17/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB."

"Sedangkan aksi bejat tersangka keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu (29/5/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, dimana pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban," jelasnya.

Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, korban mendatangi ibunya S (42), dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.

"Alhamdulillah, unit PPA dibantu Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (28/6/2023), sekitar pukul 10.00 WIB."

"Di tempat kerjanya kawasan industri Pulogadung Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur," imbuhnya.

Kemudian untuk motifnya tersangka, sementara karena hasrat dan tidak bisa menahan hawa nafsu.

"Korban juga ada ancaman mau dibunuh kalau tidak melayani si bapak," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved