Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Update Nasib Pria Tembok Jalan Warga, Kang Giri Bupati Ponorogo Bereaksi Tegas: Negara Harus Hadir

Inilah update terbaru nasib pria yang tembok jalan tetangganya di Ponorogo, Kang Giri Bupati Ponorogo tampak berekasi tegas dengan kondisi tersebut.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Bupati Ponorogo Kang Giri atau Sugiri Sancoko yang langsung meninjau kondisi di penembokan jalan warga di Ponorogo. 

Ada jalan lain untuk keluar.

Baca juga: Ini Hasil Autopsi Jasad yang Ditemukan di Tol Ngawi, Ada Kaitan dengan Kasus Pembunuhan di Ponorogo?

“Sebenarnya ada jalan lain menuju Dieng. Tapi tidak sempurna dalam artian sempit memang."

"Saya cari jalan tengah. Pasti ada jalan tengah. Negara harus hadir,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kesal karena lama dikucilkan oleh para tetangganya, seorang warga di Ponorogo, Jawa Timur, nekat menutup jalan gang dengan tembok.

Ia beraksi nekat menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya dengan tembok.

Pengakuan Warga soal Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Jalan karena Dikucilkan
Pengakuan Warga soal Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Jalan karena Dikucilkan (Instagram @liputanponorogo via SerambiNews)

Alhasil akibat ulahnya, 13 keluarga jadi terisolasi.

Aksinya ini pun viral di media sosial.

Pemilik tanah yang menutup jalan gang dengan tembok tersebut diketahui bernama Bagus Robyanto.

Ia menembok jalan gang yang biasanya dilalui warga di RT 01/RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo.

Bagus menembok jalan gang yang melewati tanah hak miliknya lantaran kesal selama ini dia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar. (Pramita Kusumaningrum/TribunJatim.com)

Bagus Robyanto diketahui terpaksa membangun tembok jalan di atas tanah miliknya yang kerap dilewati warga RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sejak sepekan lalu.

Pasalnya selama tiga tahun terakhir, ia dan keluarganya dikucilkan warga setelah menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.

Foto dan video tembok setinggi empat meter tersebut juga viral di media sosial.

“Alasan pertama pastinya saya dan keluarga menjalankan amar putusan hukum yang sudah berketetapan atau sudah inkrah sejak tanggal 25 Agustus 2021. Dan itu gugatan kedua. Gugatan pertama juga sudah inkrah karena sudah dua kali gugatan dari 15 warga setempat mewakili KK masing-masing,” kata Roby, Minggu (2/7/2023) siang, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Dikucilkan Warga Sekitar, Warga di Ponorogo Tembok Jalan Gang Akses 13 KK, Lurah: Mediasi Gagal

Roby mengatakan 15 warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved