Berita Ponorogo
Update Nasib Pria Tembok Jalan Warga, Kang Giri Bupati Ponorogo Bereaksi Tegas: Negara Harus Hadir
Inilah update terbaru nasib pria yang tembok jalan tetangganya di Ponorogo, Kang Giri Bupati Ponorogo tampak berekasi tegas dengan kondisi tersebut.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM - Nasib pria Ponorogo yang tega menembok jalan warga dan kini menjadi perbincangan itu akhirnya mencuri perhatian Bupati Ponorogo.
Kang Giri Bupati Ponorogo menyampaikan langsung penyelesaian masalah yang kini jadi viral tersebut.
Konflik yang terjadi dengan warganya itu membuat Bupati Ponorogo akhirnya menyatakan ketegasan.
Kang Giri terjun langsung untuk membantu penyelesaian masalah penembokan jalan yang membuat warga jadi terisolasi tersebut.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko angkat bicara perihal penembokan di pekarangan rumah milik Bagus Robyanto di Jalan Gajah Mada itu.
Baca juga: Pengakuan Warga soal Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Jalan karena Dikucilkan, Lurah: Sebaliknya
Kang Giri menyampaikan keinginannya untuk datang langsung ke lokasi penembokan, sesampainya di sana, Kang Giri bertemu dengan kedua pihak .
“Saya sudah kesana (lokasi penembokan). Ketemu kedua belah pihak. Warga maupun pemilik kafe link (Roby dan ayahnya) sudah saya temui,” kata Kang Giri—sapaan akrab—Sugiri Sancoko, Selasa (4/7/2023).
Dia menerangkan ketemu kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik.
Dia hanya ingin mendengarkan baik dari warga maupun yang menutup jalan dengan tembok.
“Saya tidak mencari kebenaran. Saya dengarkan biar tidak berat sebelah. Saya mencari titik tengahnya,” kata Kang Giri kepada media.
Dia menjelaskan, bahwa kasus ini muncul karena ketidakharmonisan.
Dan ketidakharmonisan itu dia menduga tidak terjadi dalam waktu dekat ini. Akan tetapi sudah lama.
“Mungkin ini puncak dari ketidakharmonisan. Saya tekankan jangan ada yang bermain-main disana. Biar berhenti sejenak. Kami sedang melakukan negosiasi,” tegasnya.
Menurutnya, sebenarnya jalan yang ditutup oleh Bagus Robyanto bukan akses satu-satunya.
Ada jalan lain untuk keluar.
Baca juga: Ini Hasil Autopsi Jasad yang Ditemukan di Tol Ngawi, Ada Kaitan dengan Kasus Pembunuhan di Ponorogo?
“Sebenarnya ada jalan lain menuju Dieng. Tapi tidak sempurna dalam artian sempit memang."
"Saya cari jalan tengah. Pasti ada jalan tengah. Negara harus hadir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kesal karena lama dikucilkan oleh para tetangganya, seorang warga di Ponorogo, Jawa Timur, nekat menutup jalan gang dengan tembok.
Ia beraksi nekat menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya dengan tembok.

Alhasil akibat ulahnya, 13 keluarga jadi terisolasi.
Aksinya ini pun viral di media sosial.
Pemilik tanah yang menutup jalan gang dengan tembok tersebut diketahui bernama Bagus Robyanto.
Ia menembok jalan gang yang biasanya dilalui warga di RT 01/RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo.
Bagus menembok jalan gang yang melewati tanah hak miliknya lantaran kesal selama ini dia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar. (Pramita Kusumaningrum/TribunJatim.com)
Bagus Robyanto diketahui terpaksa membangun tembok jalan di atas tanah miliknya yang kerap dilewati warga RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sejak sepekan lalu.
Pasalnya selama tiga tahun terakhir, ia dan keluarganya dikucilkan warga setelah menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.
Foto dan video tembok setinggi empat meter tersebut juga viral di media sosial.
“Alasan pertama pastinya saya dan keluarga menjalankan amar putusan hukum yang sudah berketetapan atau sudah inkrah sejak tanggal 25 Agustus 2021. Dan itu gugatan kedua. Gugatan pertama juga sudah inkrah karena sudah dua kali gugatan dari 15 warga setempat mewakili KK masing-masing,” kata Roby, Minggu (2/7/2023) siang, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Dikucilkan Warga Sekitar, Warga di Ponorogo Tembok Jalan Gang Akses 13 KK, Lurah: Mediasi Gagal
Roby mengatakan 15 warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.
Namun menurutnya, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.
“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum. Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.
Roby mengatakan perkara itu sudah diusung warga sejak akhir September 2019 mulai dari tingkat bawah atau RT, Kelurahan, Kecamatan, antar OPD Pemkab Ponorogo hingga BPN.
Dalam pertemuan itu sudah dinyatakan bahwa tanah yang sering dilewati warga itu sudah memiliki hak milik keluarganya.
“Dari rapat itu itu menjelaskan kalau tanah itu sudah menjadi surat hak milik,” klaim Roby.
Baca juga: Sering Kucilkan Tetangga, Warga 13 KK di Ponorogo Kena Batunya, Sekarang Memohon-mohon Minta Jalan
Menurut Roby warga sudah memberikan sanksi sosial kepada keluarganya sejak tahun 2020 lantaran persoalan tanah miliknya.
Meski tidak mau memecah sertifikat dan menang gugatan, selama tiga tahun itu keluarga tetap memberikan akses warga melewati tanah pekarangannya.
“Perlakuan warga terhadap keluarga kami sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 itu sudah ada sanksi sosial yang kami terima sekali pun itu sudah ada pernyataan dari pihak terkait. Istri saya ditolak arisan PKK dan dasawisma, kedua bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam suatu kegiatan masyarakat di rapat RT, tahlilan, kenduren hingga mantenen. Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya di halaman rumah saya,” jelas Roby.
Tak hanya itu, kendaraan pengambil sampah yang melewati pekarangannya tidak pernah mengambil sampah dari rumahnya.
Kondisi itu mengakibatkan keluarganya membuang sampah sendiri ke tempat pembuangan sampah.
“Selain itu setiap putusan PN perkara perdata itu mempunyai hak memaksa lawannya yang kalah. Itu sudah saya tunggu dua tahun. Dua tahun dari 2021 hingga 2023, dari pihak RT juga tidak mengupayakan untuk berdamai," kata dia.
"Warga juga seperti itu bahkan lewat depan rumah meludah kemudian naik sepeda motor kencang dan blayer-blayer. Seperti memancing saya untuk melakukan tindak pidana seperti memukul,” lanjut Roby.
Menurut Roby, keluarganya sebenarnya bisa mempidanakan setiap warga yang masuk ke tanah miliknya dengan membuat laporan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Terlebih sejak dua tahun terakhir, dirinya sudah memasang tulisan jalan itu merupakan pekarangan miliknya bukan jalan umum.
Baca juga: Pria Ponorogo Kesal Dikucilkan Warga, Nekat Tutup Jalan Pakai Tembok, 13 Keluarga Terkunci
Roby mengatakan dirinya tidak langsung menutup ruas jalan tersebut.
Dua minggu lalu ia baru mempersiapkan material.
Namun proses pembangunan tembok sempat dihentikan lantaran memberikan toleransi bagi warga yang sementara memiliki hajatan.
“Tukang saya suruh berhenti dulu. Nanti ditutup kalau sudah selesai acara hajatannya. Sekitar Sabtu (24/6/2023) saya tutup,” kata Roby.
Roby menyatakan menolak untuk hadir bila dilakukan upaya mediasi.
Pasalnya saat ini kasus itu sudah masuk ranah eksekusi.
Baca juga: Plester Dinding Masjid di Ponorogo Rontok Diguncang Gempa Bantul, Nyaris Kena Ibu-ibu Latihan Hadroh
Dengan demikian bila kembali ke ranah mediasi maka dia akan melemahkan putusan yang inkrah.
“Saya minta maaf. Saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut),” kata Roby.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Ikuti berita Ponorogo
Bupati Ponorogo
Bupati Sugiri Sancoko
pria di Ponorogo tembok jalan warga
Kang Giri
Bagus Robyanto
Jalan Gajah Mada
Kelurahan Bangunsari
Pengadilan Negeri Ponorogo
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.