Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Akhirnya Pria Ponorogo Mau Bongkar Tembok yang Tutup Jalan? Lurah Beri Syarat ke Warga: Timbal Balik

Kasus pria Ponorogo viral mau bongkar tembok yang tutup jalan warga itu menemui titik terang penyelesaian, lurah beri syarat khusus ke warga.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Akhirnya ada sinyal pria Ponorogo akan bongkar tembok yang halangi jalan warga? Kini lurah bongkar syarat yang harus dipenuhi warga 

Gugatan tersebut dua kali dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo.

Roby menyebutkan, warga kalah dalam dua kali gugatan tersebut.

“Gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum.

Gugatan pertama Januari 2021 dan inkrah Februari 2021 selang satu bulan April 2021 gugat lagi dan putusannya inkrah pada Agustus 2021,” jelas Roby.

Roby mengatakan lantaran tidak bersedia memecah sertifikat untuk jalan umum, warga sekitar pun mengucilkan keluarganya.

Pengakuan Warga soal Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Jalan karena Dikucilkan
Pengakuan Warga soal Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Jalan karena Dikucilkan (Instagram @liputanponorogo via SerambiNews)

Roby menjelaskan, karena persoalan tanah tersebut, sikap warga berubah. Keluarga Roby tak lagi dilibatkan dalam kegiatan di desa sejak tahun 2020. Misalnya istrinya ditolak untuk mengikuti kegiatan PKK.

"Bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan masyarakat, di rapat RT, tahlilan, kenduren, hingga mantenan. Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya halaman rumahs saya," kata dia.

Tak hanya itu, ada pula warga yang meludah di depan rumahnya.

"Warga juga seperti itu bahkan lewat depan rumah meludah kemudian naik sepeda motor kencang dan blayer-blayer. Seperti memancing saya untuk melakukan tindak pidana seperti memukul,” lanjut Roby.

Jalan gang di Ponorogo yang ditembok oleh pria yang mengaku pemilik tanah
Jalan gang di Ponorogo yang ditembok oleh pria yang mengaku pemilik tanah (tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Roby akhirnya memutuskan untuk membangun tembok setinggi empat meter di tanah miliknya yang biasa dilalui oleh warga pada Sabtu (24/6/2023).

“Saya minta maaf. Saya hanya menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya untuk toleransi kemanusiaan dan lain-lain kami juga melekat sanksi sosial dan tidak ada suatu cara yang baik untuk dibicarakan. Maka saya tutup (jalan tersebut),” kata Roby.

Menurutnya penutupan tidak serta merta dilakukan.

Sebelumnya Roby memasang tulisan bahwa jalan itu bukan jalan umum.

Dia juga mengatakan, setelah jalan yang biasa dilewati itu ditutup, warga tak terisolasi dan masih bisa melintas di jalan lainnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved