Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Ngebet Jadi PNS, Pengacara di Jember Diminta Bayar Uang Pelicin, Malah Kena Tipu Rp 590 Juta

Moh. Siddik, Warga Kecamatan Rambipuji Jember mengalami kerugian rugi ratusan juta rupiah, agar bisa bisa diloloskan Calon Pekerja Negeri Sipil (CPNS)

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Ketua Ikatan Advokat Indonesia Cabang Jember Joko Wahyudi saat jumpa pers soal anggotanya yang jadi korban penipuan dijanjikan jadi PNS 

Baca juga: Iming-iming Janji Manis Bisa Muluskan Jadi CPNS, Mantan Anggota DPRD Tulungagung Ditangkap Polisi

Penyidik juga sudah mengecek rekening koran milik tersangka, dan ternyata kosong.

Sampai saat ini belum diketahui penggunaan uang dari para korban.

"Dia mengaku untuk bayar utang, beli sapi dan modal usaha. Tapi semuanya tidak bisa dibuktikan," sambung AKP Agung Kurnia Putra.

AKP Agung Kurnia Putra menduga masih ada korban lain dalam perkara ini.

Sebab ada sejumlah orang yang telah menerima pengembalian uang dari Suwito.

Diduga pengembalian ini juga terkait dengan janjinya yang gagal menjadikan CPNS.

Penyidik menjerat Suwito dengan pasal 378 dan 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Namun jika berkasnya juga lengkap, penyidik juga akan mengarahkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Satreskrim Polres Tulungagung akan minta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening tersangka.

"Dari situ nanti akan ketahuan, uang dari para korban ini dipakai untuk apa saja. Kami juga akan split kasusnya, jadi ada empat berkas perkara yang berbeda," pungkas AKP Agung Kurnia Putra.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved