Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Gadis 12 Tahun Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri, Bermula dari Pelaku yang Pura-pura Temani Tidur

Inilah nasib gadis 12 tahun di Lampung. Gadis itu dihamili ayah tirinya. Bermula dari siasat busuk pelaku yang pura-pura temani korban tidur

Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan terhadap anak tiri di Lampung 

Tersangka bernama Muhammad Khoirul Umam berusia 28 tahun asal Sidayu nekat mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah.

“Aksi pencabulan dilakukan pada saat korban tidur tiduran di rumah sendiri sebanyak lima kali,” kata Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Senin (3/7/2023).

Diketahui, ibu korban tidak sedang berada di rumah.

Dia sedang mencari nafkah ke luar negeri. Menghidupi putrinya yang ditinggal di Sidayu, Gresik.

Buah hatinya tersebut dibesarkan oleh keluarga besar Umam, yang notabene suami siri yang baru beberapa tahun menikah secara siri.

Meski begitu, Umam tetap melampiaskan hawa nafsunya kepada korban.

Kondisi rumah yang sepi, Umam leluasa menodai anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah.

 


“Ibunya bekerja di Malaysia,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat mencabuli anak tirinya sendiri karena kecewa dengan
istri sirinya itu.

Selama ini NA dibesarkan hingga saat ini, hanya diberi uang Rp 11 juta untuk memasukkan NA ke pondok pesantren.

“Ibunya korban mengolok-olok orang tua saya di media sosial, tanya ke teman-temannya masak uang Rp 11 juta tidak cukup untuk biaya masuk pondok pesantren,” terang Umam.

Umam ditangkap Satreskrim Polres Gresik di tempat pelariannya di luar Jawa Timur. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan bapak bejat itu ternyata sembunyi di rumah kekasih barunya di Nusa Tenggara Timur.

"Kemudian pelaku dapat diamankan dirumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan satu potong baju warna merah. Satu potong celana panjang jenis leging warna hitam. Hasil visum korban. Hasil psikologi korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved