Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bupati sampai Turun Tangan, Solusi Tembok Pria Ponorogo Sebenarnya Ada di 13 KK? Lurah: Ya Susah

Konflik soal jalan warga ditutup pria Ponorogo tersebut membuat Bupati akhirnya menyatakan ketegasan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Lurah Bangunsari, Andrea Perdana, dan polemik jalan yang ditembok pria Ponorogo, Bupati sampai turun tangan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM - Aksi pria Ponorogo yang tega menutup jalan warga pakai tembok sampai membuat Bupati Ponorogo turun tangan.

Konflik yang terjadi di tengah warganya tersebut membuat Bupati Ponorogo akhirnya menyatakan ketegasan.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan langsung penyelesaian masalah yang kini jadi viral tersebut.

Baca juga: Pantas Pria Ponorogo Ngotot Tak Bongkar Tembok di Jalan? Warga Malah Jelekkan, Lurah: Semoga Sadar

Ia sampai terjun langsung ke lapangan untuk membantu penyelesaian masalah jalan setapak yang ditutup tembok Bagus Robyanto.

Pria yang biasa disapa Kang Giri ini angkat bicara soal penembokan di pekarangan rumah milik Bagus Robyanto di Jalan Gajah Mada tersebut.

Awalnya Kang Giri menyampaikan keinginannya datang langsung ke lokasi di Jalan Gajah Mada RT 01/RW 07 Kelurahan Bangunsari.

Sesampainya di sana, Kang Giri mengaku sudah bertemu dengan kedua pihak yang bersitegang.

"Saya sudah kesana (lokasi penembokan). Ketemu kedua belah pihak. Warga maupun pemilik kafe link (Bagus Robyanto dan ayahnya) sudah saya temui," kata Kang Giri, Selasa (4/7/2023).

Kang Giri menerangkan, dirinya bertemu kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik.

Dia hanya ingin mendengarkan pendapat, baik dari warga maupun pria Ponorogo yang menutup jalan dengan tembok.

"Saya tidak mencari kebenaran. Saya dengarkan biar tidak berat sebelah. Saya mencari titik tengahnya," kata Kang Giri kepada awak media.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini muncul karena ketidakharmonisan.

Ketidakharmonisan ini diduga Kang Giri tidak terjadi dalam waktu baru-baru ini, akan tetapi sudah lama.

"Mungkin ini puncak dari ketidakharmonisan. Saya tekankan, jangan ada yang bermain-main di sana. Biar berhenti sejenak. Kami sedang melakukan negosiasi," tegasnya.

Menurutnya, sebenarnya jalan yang ditutup oleh Bagus Robyanto bukan akses satu-satunya, ada jalan lain untuk keluar.

"Sebenarnya ada jalan lain menuju Dieng. Tapi tidak sempurna, dalam artian sempit memang."

"Saya cari jalan tengah. Pasti ada jalan tengah. Negara harus hadir," pungkas Kang Giri.

Baca juga: Keputusan Akhir Pria Ponorogo Tembok Jalan Tetap Ikuti Hukum: Saya Tutup, Warga Kini Pilih Bungkam

Lurah Bangunsari, Andrea Perdana, pun mengungkapkan caranya agar ketegangan di antara kedua pihak bisa mereda.

Ia mengatakan, saat ini telah menemui warga 13 kepala keluarga tersebut secara door to door. 

"Tidak saya temui semuanya dalam satu waktu," ujarnya, Rabu (5/7/2023).

Dengan ketemu satu per satu, Andrea Perdana ingin menurunkan tensi satu per satu dari 13 KK yang terdampak.

Andrea Perdana menyebutkan bahwa intinya adalah menurunkan tensi.

"Kuncinya dikomunikasi. Yang depan (Bagus Robyanto) saya ajak komunikasi. Belakang juga saya ajak komunikasi," kata Andrea Perdana ketika dihubungi.

13 KK yang terdampak tembok pria Ponorogo Bagus Robyanto masih dongkol, disuruh Lurah sabar
13 KK yang terdampak tembok pria Ponorogo Bagus Robyanto masih dongkol, disuruh Lurah sabar (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Dia mengatakan bahwa 13 KK tersebut merasa dibantu ketika viral di media sosial (medsos).

Namun kenyataannya hanya sekedar viral, tetapi tidak membantu secara sosial.

"Ya saya sebut, 'Pak sabar ya', intinya nglendeh (sabar). Penembokan ini merupakan contoh pembelajaran," bebernya.

Sebelumnya ketika pihak Bagus Robyanto merelakan tanahnya untuk dilintasi, dia mengaku seyogyanya yang memakai memberikan timbal balik.

Contohnya adalah sopan santun.

"Bisa saat melintas menyapa 'monggo', misalnya begitu. Itu yang mungkin hilang. Mungkin tidak terjadi sebegitu (ditembok jalannya)," terangnya.

Kasus ini sebenarnya warga yang di belakang membutuhkan, pun yang di depan juga harus dihormati.

"Ketika itu terjadi mungkin ada kesepakatan, baru dirundingkan," urainya.

Ketika ditanya warga apakah tembok bisa dibuka, Andrea menjawab, hal itu tergantung dari warga juga. 

"Jika tembok dibuka dengan paksa ya susah. Kalau dengan hati (mungkin bisa), ndak mungkin kan ingin bermusuhan selamanya? Mudah-mudahan segera sadar," pungkas Andrea.

Baca juga: Alasan Warga Selalu Kalah Lawan Pria Ponorogo Penembok Jalan, PN Punya Bukti: Silahkan Gugat Lagi

Diketahui Bagus Robyanto selaku pemilik lahan yang menembok jalan ini selalu menang setelah dua kali gugatan warga diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Ponorogo.

"Dua kali memang warga menggugat perihal jalan itu. Yang tergugat adalah Sudoko Harijanto dan Bagus Robyanto."

"Dan dua-duanya gugatan warga ditolak," ujar Humas PN Kelas 1B Ponorogo, Fajar Pramono, Kamis (6/7/2023).

Ternyata ada alasan tertentu mengapa warga akhirnya selalu kalah melawan pria Ponorogo yang menembok jalan.

Alasan warga selalu kalah lawan Pria Ponorogo penembok jalan ini pun diungkap oleh PN Kelas 1B Ponorogo.

Pihak PN Ponorogo menyatakan memiliki bukti terkait hal tersebut.

Jalan gang di Ponorogo yang ditembok oleh pria yang mengaku pemilik tanah
Jalan Gajah Mada di Ponorogo yang ditembok oleh Bagus Robyanto (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Dia menjelaskan, pertama gugatan nomor 5/Pdt.G/2021 didaftarkan 22 Januari 2021, putus 15 Februari 2021 dan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) 1 Maret 2021.

"Yang pertama pengugat adalah Ifan Fahturi dan Sri Setiti dan kawan-kawan. Di sini ada dua orang menamakan kelompok."

"Kelas eksen adalah sekelompok orang yang menggugat," kata Fajar.

Hasilnya, majelis hakim pada saat itu menyatakan, gugatan kelompoknya tidak sah.

Kemudian gugatan dilayangkan kembali di tahun sama pada 13 April 2021 berupa gugatan biasa servituut.

Kali ini yang menggugat adalah warga di belakang rumah Bagus Robyanto, ada 15 orang.

Gugatannya dimintakan terkait tanah sebagai fasilitas umum.

Gugatan kedua nomor 14/Pdt.G/2021 didaftarkan 13 April 2021 putus tanggal 25 agustus 2021.

"Kebetulan saya sendiri yang menangani. Jadi ingat kenapa waktunya panjang."

"Kami sampai harus ke lokasi untuk tahu bahwa ada obyek sengketa, batas, dan lain-lain," jelas Fajar.

Baca juga: Pria Ponorogo yang Bangun Tembok di Jalan Minta Maaf, Tegas Meski Dihubungi Jokowi, Tidak Berdamai

Saat pembuktian, bahwa selain jalan yang menjadi sengketa juga ada jalan lain yang tembus ke Jalan Dieng.

"Bisa melewati lorong, tapi ada lorong setapak," jelas Fajar soal alasan Bagus Robyanto menangkan gugatan.

"Karena itu pada dua gugatan, semuanya dimenangkan Bagus Robyanto dan bapaknya bernama Sudoko Harijanto," tegasnya.

Menurutnya, warga bisa kembali menggugat dan merupakan adalah hak mereka.

Perihal putusannya, tentu kembali ke majelis hakim.

"Hak mereka kalau menggugat. Putusannya gimana ya majelis hakim nanti. Kami PN tetap menerimanya," pungkas Fajar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved