Berita Viral
Harta Kekayaan Kepsek SMA Tilep Uang Siswa Miskin di Pandeglang, Ternyata Miliaran, Kini Ditangkap
Kepala Sekolah SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih ditangkap terkait dugaan korupsi bantuan siswa miskin. Ia disebut memiliki kekayaan Rp1 miliar.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus dana bantuan siswa miskin SMAN 4 Pandeglang dikorupsi kepala sekolah kini masih menjadi sorotan.
Terbaru, si kepala sekolah tilep uang bantuan siswa miskin tersebut dikuliti harta kekayaannya.
Disebutkan, kepala sekolah tersebut memiliki harta kekayaan mencapai Rp1 miliar.
Kepala Sekolah SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih ditangkap terkait dugaan korupsi bantuan siswa miskin (BSM).
Dana bantuan siswa miskin yang dikorupsi oleh terduga pelaku senilai Rp 234,815 juta.
Engkos Kosasih kini dalam proses pemberhentian jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Nasib Terkini Siswi SMKN 1 Sale Rembang yang Ungkap Pungli, Kasek Buat Pengakuan: Wali Murid Ikhlas
Engkos Kosasih ditahan polisi usai diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan siswa miskin saat menjabat kepala SMAN 3 Pandeglang.
Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang tersebut ditangkap bersama satu rekannya berinsial AP yang merupakan komite sekolah.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Engkos Kosasih dan satu rekannya melakukan dugaan tindak pindana korupsi dana bantuan siswa pada tahun anggaran 2013-2014.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, dana bantuan siswa miskin yang dikorupsi oleh kedua terduga pelaku senilai Rp 234,815 juta.
Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.
"Saat itu Engkos Kosasih menjabat sebagai kepala SMAN 3 Pandeglang," katanya, Jumat (14/7/2023), dilansir dari Tribun Banten.
Baca juga: Sosok Bu Kades Tilep Dana Desa Rp499 Juta, Uang Dibuat Beli Skincare dan Perawatan, Nasib Kini Bui

Shilton mengaku, pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.
Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.
"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.
Polisi menangkap Engkos Kosasih di rumahnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Polisi sudah menetapkan dua orang yang ditangkap sebagai tersangka.
Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Shilton.
Baca juga: Nasib Pegawai KPK Diduga Lecehkan Istri Napi Koruptor, Tak Dipecat Meski Total Pungli Capai Rp4 M

Dindikbud Banten Berhentikan Kepala SMAN 4 Pandeglang
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani mengatakan, pemberhentian itu akan memberhentikan kepala SMAN 4 Pandeglang.
Proses pemberhentian itu akan dilakukan oleh Dindikbud Banten apabila telah menerima surat penahanan dari pihak kepolisian.
"Ya sementara kepala sekolah yang bersangkutan dinonaktifkan sampai dengan ada putusan ya pasti," kata dia kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Tabrani juga akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 4 Pandeglang agar tidak terjadi kekosongan.
Apalagi kata dia, pada Senin besok sudah mulai tahun ajaran baru.
"Nanti Plt nya dari kepala sekolah SMA yang terdekat, biar lebih efektif," jelasnya.
Tabrani mengaku menghargai proses hukum terkait yang saat ini sedang dijalani oleh Engkos Kosasih di Polres Pandeglang.
"Soal nanti apapun hasilnya tentu aparat penegak hukum yang menentukan. Yang jelas kami mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi kekosongan," katanya.
Baca juga: Perangkat Desa Diduga Pungli 1 Juta Ngaku Teman Dekat SR, Tawaran Uang Cuma Candaan, Kades Bertindak

Harta Kekayaan Engkos Kosasih
Dalam catatan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKP) 2021, Engkos Kosasih tercatat memiliki harta Rp1,40 miliar.
Berikut ini rincian harta kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.315.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 302 m2/220 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
2. Tanah Seluas 3239 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 3036 m2/72 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
4. Tanah Seluas 1984 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.5 G A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 97.050.000
D. KAS DAN SETARA KAS Rp. 23.853.988
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.404.403.988
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
dana bantuan siswa miskin
SMAN 4 Pandeglang
kepala sekolah tilep uang bantuan siswa miskin
Engkos Kosasih
bantuan siswa miskin
harta kekayaan kepsek tilep uang bantuan siswa mis
harta kekayaan Engkos Kosasih
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral hari ini
Ummi Cinta Jamin Warga yang Infak Rp 1 Juta Pasti Masuk Surga, Warga Soroti Kebiasaan soal Anjing |
![]() |
---|
Putri AKP Anumerta Lusiyanto Nangis Lega Kopda Bazarsah Akhirnya Divonis Mati, Hukuman Setimpal |
![]() |
---|
KPK Diminta Usut Pembuatan Film 'Merah Putih: One For All', Produser Santai: Komentator Lebih Pandai |
![]() |
---|
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.