Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Bantahan Kejari Trenggalek soal Berkas Korupsi Dana Desa Ngulankulon: 3 Kali Dikembalikan Polisi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda membantah berkas perkara korupsi Dana Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan ngendon di Kejari.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Sofyan Arif Candra

 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda membantah berkas perkara korupsi Dana Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan ngendon di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Rio mengatakan berkas tersebut 2 sampai 3 kali dikembalikan ke Polres Trenggalek dengan koordinasi disertai berita acara karena dinilai belum lengkap.

"Berkas perkaranya baru kami terima kembali pada tanggal 27 Juni 2023," ucap Rio, Senin (17/7/2023).

Berkas perkara dugaan korupsi dana desa senilai Rp 211 juta 446 ribu yang melibatkan Kepala Desa berinisial RC dan Bendahara Desa berinisial SK tersebut telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap atau P21 per 3 Juli 2023, atau sepekan sejak berkas diterima dari pihak kepolisian.

"Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 3 huruf b dan pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP pada tanggal 03 Juli 2023, tim Jaksa Peneliti telah dinyatakan lengkap," kata Rio.

Baca juga: Partai Garuda Trenggalek Tak Perbaiki Persyaratan Bacaleg, Pilih Fokus Menangkan Provinsi dan DPR RI

Tahapan selanjutnya, Kejari Trenggalek menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Trenggalek.

"Harapan kami secepatnya bisa diserahkan oleh teman-teman dari penyidik, agar segera kami siapkan administrasinya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," lanjutnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek mengatakan berkas perkara kasus korupsi Desa Ngulankulon sudah dikirimkan ke kejaksaan namun sudah lebih dari 14 hari tidak keterangan.

Padahal, jika lebih dari 14 hari tidak dikembalikan ke pihak kepolisian berkas seharusnya dinyatakan P21.

"Berkas perkara sudah tiga bulan di kejaksaan, informasi dengan jajaran dalam waktu dekat akan di-P21-kan, jadi menunggu apakah di-P21-kan ataukah sebaliknya, meskipun itu melebihi 14 hari," ucap Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Nasib Ratusan Bacaleg di Trenggalek seusai Dicoret Parpolnya, Peluang Maju di Pemilu 2024 Tertutup?

Agus menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut karena kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri.

"Nanti tergantung fakta di persidangan yang akan menjadi pijakan kita untuk melangkah ke berikutnya," lanjutnya.

Sampai saat ini kedua tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena kooperatif saat pemeriksaan.

Polres Trenggalek sendiri sudah melakukan pemeriksaan kepada lebih kurang 40 orang saksi dalam mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat 1 uu RI no 31 tahun 1999 jo uu ri no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor diancam hukuman minimal 4 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved