Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Banyak Temuan Masalah di Berbagai Daerah, Wali Kota Surabaya Dorong Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, masalah Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi tak hanya ditemui di Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM
ILUSTRASI Suasana belajar mengajar sekolah di Surabaya dalam artikel Banyak Temuan Masalah di Berbagai Daerah, Wali Kota Surabaya Dorong Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, masalah Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi tak hanya ditemui di Surabaya.

Oleh Karenanya, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sepakat meminta pemerintah pusat mengevaluasi sistem tersebut.

Hal tersebut masuk dalam salah satu pembahasan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XVI APEKSI di Kota Makassar pada 10-14 Juli 2023.

"Semua kepala daerah pada waktu APEKSI mengatakan zonasi ini agar dievaluasi," kata Cak Eri di Surabaya, Rabu (19/7/2023).

Belum meratanya fasilitas pendidikan di masing-masing daerah menjadi salah satu kendala penerapan sistem tersebut. Pun demikian di Surabaya, tidak semua kelurahan memiliki SMP.

"Zonasi ini kan menggunakan jarak (paling) dekat. Kita (pemerintah daerah) belum siap untuk semua kecamatan ada sekolah SD, SMP, SMA," kata Wali Kota Eri.

Baca juga: Banyak Orang Tua Sambat saat PPDB, DPRD Jatim Minta Sistem Zonasi Dievaluasi

Sistem zonasi tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Aturan tersebut mensyaratkan, sistem penerimaan siswa didasarkan pada jarak terdekat alamat rumah siswa dengan sekolah. Dalam praktiknya, hal ini menjumpai sejumlah kendala.

Fasilitas yang belum ada di seluruh kelurahan membuat siswa sulit untuk menjangkau lembaga pendidikan negeri. Untuk memberikan keadilan, tahun ini Surabaya bahkan menggunakan dua sistem zonasi.

Yakni, zonasi 1 yang diperuntukkan bagi siswa satu kelurahan dengan sekolah (kuota 35 persen). Zonasi 2 diperuntukkan bagi siswa di luar kelurahan namun masih berada satu kecamatan dengan sekolah (kuota 15 persen).

Baca juga: Jarak Rumah Mendadak Berubah, Orang Tua Curiga PPDB Zonasi Ada Kecurangan, Sekolah: Tidak Tahu

"Pun kalau (dibuat kuota) 20 persen kelurahan, 20 persen kecamatan, salah. Dilos (bebaskan) ya salah. Itu akhirnya semua kepala daerah kemarin (Rakernas APEKSI) menyampaikan (keberatan)," kata kandidat doktor Pengembangan SDM Uniar ini.

Hal ini bahkan masuk dalam pembahasan oleh para Bakal Calon Presiden seperti Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan juga di forum tersebut.

"Ketiganya menyampaikan terkait permasalahan zonasi. Semoga ini ada gambaran ke depannya nanti seperti apa," tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga: SD Negeri di Ponorogo Hanya Dapat 1 Siswa Baru, Kepala Sekolah SDN Setono: Kami Dikepung

 

Baca juga: Anak Pejabat & Pengusaha Ketahuan Pura-pura Miskin, Daftar Sekolah Pakai SKTM saat PPDB: Dicoret

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved