Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Emosi Lihat Foto Istri di Status WA Pria Lain, Pemuda ini Ajak 14 Teman Hajar Korban, Lihat Nasibnya

Imam Fahroni (IF), pria berumur 24 tahun ini harus ditahan oleh Satreskrim Polres Jember, karena diduga kuat melakukan penganiayaan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Tiga dari 15 pelaku penganiayaan pemuda Jember digelandang polisi. 

Beberapa barang bukti yang telah diamankan,lanjut Hendry, berupa jumper milik tersangka IF dan satu buah jaket warna merah marun milik pelaku bernama Ikrom.

"Untuk senjata tajamnya ini masih dicari," tuturnya

Hendry menegaskan tiga orang pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 bagian ke 1 e, 2 e junco pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama."Dengan ancaman penjaranya di atas 5 tahun,” ucapnya.

Sementara untuk pelaku yang masih berusia anak-anak. Dia mengaku akan mengonsultasikan kontruksi hukumnya di Bapas Jember.

Diberitakan sebelumnya, kronologi penganiayaan tersebut bermula, korban mendapat telepon dari seorang perempuan yang diketahui adalah berinisial SM pada senin (17/7/2023) pukul 23.00.

Korban saat itu, diminta oleh perempuan tersebut untuk keluar dari rumah, dan menemuinya di Jalan yang agak sepi. Namun ketika tiba di lokasi korban sudah dihadang belasan pemuda.

Saat itu, tersangka yang bernama Ikrom bertanya kepada korban mengenai dugaan perselingkuhan dengan istrinya. Bahkan keduanya sempat cekcok adu mulut.

Setelah itu, tersangka yang bernama Ikrom berteriak pukul. Spontan eman-temannya itu, langsung menghajar korban di lokasi secara membabi buta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved