Berita Surabaya
Kisah Penumpang yang Ojolnya Dihentikan Paksa saat Ada Aksi Demo Ojol dan Taksi Online di Surabaya
Aksi sweeping sesama pemotor ojek online mewarnai jalannya demonstrasi gabungan massa ojol dan sopir taksi online saat berkumpul di depan Polda Jatim
Meskipun legawa, Gunawan mengaku, masih bingung. Bagaimana dirinya dapat melanjutkan perjalanan ke tempat kerja di kawasan Jalan Basuki Rahmat.
Mungkin, lanjut pria bertopi itu, dirinya akan menumpang angkutan umum mikrolet atau bus yang melintas di ruas Jalan Frontage A Yani, Gayungan, Surabaya.
"Enggak tahu naik apa. Iya naik angkutan mobil aja," pungkas Gunawan.
Sementara itu, Koordinator-Humas Frontal Jatim, Samuel Grandi mengatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf manakala demontrasi hari ini, berpotensi menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Kemudian, Samuel juga tak menampik, beberapa peserta aksi melakukan aksi sweeping kepada beberapa ojol yang masih on bit.
Namun, dipastikan bahwa aksi sweeping yang mewarnai demontrasi tersebut, dilakukan secara humanis dan persuasif.
Yakni dengan tetap memberikan pengertian bahwa aksi demontrasi kali ini merupakan upaya untuk menyampaikan aspirasi atas permasalahan kalangan mitra atau ojol dan sopir taksi online di Jatim, beberapa tahun belakangan.
"Kami memberikan imbuhan atau teguran kepada teman-teman yang masih mencari nafkah agar supaya menghormati teman-teman yang melakukan aksi demonstrasi. Karena sudah mau kami hari ini adalah berjuang untuk mereka sesama driver online di Jawa Timur," ujarnya pada TribunJatim.com
Diberitakan sebelumnya, dalam aksi demo Frontal Level 6 ini, tuntutannya adalah menagih janji pemerintah, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim yang sudah selesai dibahas dan draftnya tinggal ditandangani serta disahkan oleh Gubernur Jatim.
Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim Tito Achmad mengatakan, Kepgub ini adalah hasil dari salah satu tuntutan saat demo Frontal Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu yang diakomodir oleh Pemprov Jatim.
"Waktu demo terakhir Frontal Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu, tuntutan Frontal Jatim dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, salah satunya adalah pengaturan layanan transportasi online di Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim," jelas Tito.
Seiring berjalannya waktu, saat audiensi untuk membahas Pergub Jatim ini sampai beberapa kali, akhirnya draft rampung dan sudah disepakati bersama. Baik dari unsur Pemprov Jatim, aplikator dan juga Dewan Presidium Frontal Jatim.
"Tapi mengingat Pergub itu membutuhkan waktu yang lama untuk prosesnya sampai akhirnya disahkan, akhirnya kami sepakat untuk bentuk Kepgub dulu. Info terakhir, tinggal ditandatangani dan disahkan oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur saat ini," ungkap Tito.
Untuk itu, lanjut Tito, pihaknya berharap agar Kepgub Jatim tersebut segera disahkan. Mengingat didalamnya berisikan diantaranya empat tuntutan utama dalam aksi Frontal Level 6.
Yakni, 1) Tarif batas minimal 0-4 km. 2) Tarif batas bawah R4 (Rp. 3800/km). 3) Tarif batas bawah R2 semua layanan (Rp. 2000/km). 4) serta Standar layanan aplikator kepada mitra harus sama.
"Jika dijabarkan secara detil, intinya adalah sudah waktunya driver online di Jawa Timur sejahtera," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
penumpang yang ojolnya dihentikan
Mapolda Jatim
ojek online
sweeping
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.