Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Layanan Pengurusan SIM D Mulai Berlaku di Situbondo, Khusus Bagi Kaum Difabel: Ikut Tes Berkendara

Polres Situbondo memberikan layanan kepada kaum difabel untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) dalam berkendaraan.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memantau jalannya praktek berkendaraan bagi difabel yang mengurus SIM di Satpas Polres Situbondo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Polres Situbondo memberikan layanan kepada kaum difabel untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) dalam berkendaraan.

Pemberian layanan ini untuk memberikan layanan yang merata kepada masyarakat, khususnya kaum difabel untuk memiliki SIM tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Situbondo, ditinjau langsung Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dengan didampingi Kasat Lantas, AKP Suwarno.

"Kita ingin memberikan hak yang sama di jalan untuk teman teman difabel," ujar AKP Suwarno, Kamis (20/07/2023).

Dengan hak yang sama inilah, kata AKO Suwarno, maka pihaknya memberikan layanan pembuatan SIM sebagai bentuk kepedulian terhadap teman difabel.

Baca juga: Alasan Pengamat Kepolisian Menentang Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup: Masih Layak atau Tidak

"Untuk difabel kita berikan namanya SIM D," tukasnya

Dengan kepemilikan SIM D itu, lanjutnya, pihaknya berharap tidak ada kendala saat difabel dalam berkendaraan bisa nyaman dan aman di jalan.

Meski difabel diberi kelonggaran, sambungnya, prosedur kepengurusan SIM itu sesuai dengan tahapan regulasi, yakni dimulai tes tulis, tes digital dan pratek berkendara seperti masyarakat umum.

"Yang membedakan hanya kendaraan yang digunakan,  teman difebel menggunkan kendaraan yang telah dimodifikasi," kata AKP Suwarno.

Dikatakan, pihaknya telah memberikan layanan untuk sebanyak 20 difabel yang tergabung di PPDis, namun yang hadir hanya sebanyak 10 orang. Sedangkan 10 orang lainnya tidak bisa hadir, karena ada kegiatan atau kepentingan yang lainnya.

"Yang mohon tadi kebanyakan kendaraam roda tiga, tapi ada satu orang kendaraan roda 4," ucapnya.

Baca juga: SIM Corner di MPP Merdeka Kota Malang Pindah, Ini Lokasi Baru dan Jam Operasionalnya

Dikonfirmasi terpisah, Ketua PPDiS Luluk Ariyantiny mengaku senang dengan program Polres Kabupaten Situbondo,  khususnya Satuan lalu lintas (Satlantas) tersebut. 

"Kami bersyukur Al hamdulillah, karena Polres Kabupaten Situbondo telah memfasilitasi PPDiS dalam pembuatan SIM D," kata Luluk.

Program layanan ini, kata Luluk, merupkan bukti nyata, bahwa Kepolisian Resort Situbondo, peduli terhadap teman-teman Difabel yang memberikan hak yang sama dalam berkendara di Jalan Raya. 

"Tadi kami tetap mengikuti prosedur, juga di tes berkendara, tidak ada yang dibedakan namun tetap diprioritaskan dalam kepengurusan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved