Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Kades Disebut Termiskin se-Kabupaten Jember, Warga Tuntut Bebaskan dari Bui, Rumah Ngontrak

Warga di Jember begitu tak percaya, kades yang memimpin desanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Padahal kades itu disebut kades termiskin.

Tribunnews.com
Ilustrasi berita sosok kades disebut termiskin se-Kabupaten Jember. 

TRIBUNJATIM.COM - Warga di Jember begitu tak percaya, kades yang memimpin desanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Wargapun menggeruduk Kejaksaan Negeri Jember menuntut untuk membebaskan kades.

Sebab, kades tersebut dinilai warganya merupakan kades termiskin se-Kabupaten Jember.

Rumahnya pun masih kontrak.

Sosok kades itu adalah Edi Santoso, Kepala Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur.

Edi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Suami Murka Istri Selingkuh dengan Pak Kades, Anak Tak Terurus, Isi Chat Intim Buat Muak: Pakai KB?

Warga yang meminta Edi dibebaskan menilai bahwa Edi adalah kepala desa termiskin di Kabupaten Jember.

Mereka tak percaya Edi melakukan korupsi.

Berikut rangkaian kasusnya, dikutip dari Kompas.com.

Dugaan laporan fiktif

Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.

Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.

Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved