Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Langgar Jam Operasional, Belasan Sopir Truk di Lumajang Kena Tilang

Satlantas Polres Lumajang menindak puluhan pelanggar lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Lumajang, Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Erwin Wicaksono
Satlantas Polres Lumajang menindak puluhan pelanggar lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Lumajang, Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Satlantas Polres Lumajang menindak puluhan pelanggar lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Lumajang, Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian. 

Hingga Jumat (21/7/2023) petugas terus menggiatkan razia di titik rawan pelanggaran lalu lintas.

"Kendaraan truk yang diberikan surat tilang sebanyak 17 karena melanggar jam operasional, dan 16 sepeda motor tidak sesuai spektek,"  Kanit Gakkum Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah ketika dikonfirmasi.

Didit menjelaskan peraturan pembatasan operasional truk pada pukul pukul 06.00 sampai 08.00 WIB masih berlaku. 

Ia mengingatkan pengemudi truk agar mengindahkan peraturan tersebut jika tidak ingin kena tilang. 

Baca juga: Sepekan Operasi Patuh Semeru 2023 di Probolinggo: 421 Pelanggar Lalu Lintas Kena Tilang Manual

Kata dia, pembatasan operasional truk pada jam tersebut berlaku di seluruh ruas jalan di Kabupaten Lumajang.

Terakhir, ia berharap peraturan dan tindakan tegas yang dibuat dapat menyadarkan masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

"Harapannya, tindakan ini bisa berperan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir jumlah korban karena kecelakaan. Razia tetap kami lakukan secara rutin. Petugas Satlantas Polres Lumajang memantau di sepanjang titik rawan," tutup Didit

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved