Berita Jember
Sosok Warga Bela Kades Korupsi di Jember, Percaya Telak Edi Santoso Tak Berdosa: Tidak Nikmati Uang
Inilah sosok para warga yang bela kades korupsi di Jember, mereka rela berdiri di Kejari demi menunggu Edi Santoso sang kades untuk pulang ke rumah.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM - Sosok para warga yang membela Kades Edi Santoso untuk keluar dari penjara kini disoroti.
Kurang lebih ada ratusan warga yang menggeruduk Kejari Jember untuk meminta Kades mereka dipulangkan.
Kades Mundurejo bernama Edi Santoso awalnya ditahan atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Kemudian, setelah ditangkap dan diadili, Edi Santoso malah dibela warganya.
Ratusan warga datang dengan membawa spanduk hingga bendera demi menyuarakan pendapat mereka.
Ratusan Warga Desa Mundurejo Jember gelar demo di Kantor Kejaksaan, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 12.00 wib.
Mereka meminta Kejaksaan Negeri atau Kejari Jember membebaskan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso (ES) yang telah ditahan atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD).
Simpatisan Kades tersangka korupsi ini menggelar unjuk rasa dengan melantunkan sholawat nabi.
Berbondong-bondong para warga itu berdiri dan panas-panasan di depan kantor Kejaksaan Jember, sambil membawa truk fuso.
Mereka juga membawa banner bertuliskan 'Kades Kudu Muleh' (Kades harus pulang: Red Bahasa Jawa).
Baca juga: Nasib Mahasiswa Siramkan Air Doa ke Pejabat saat Demo, Semoga Terbuka Hatinya, Warga Minta Handuk
Tak hanya itu saja, sosok warga Desa Mundurejo Jember yang sangat setia pada Kades Edi Santoso ini juga membawa tulisan.
Mereka menunjukkan kertas yang ditulisi 'Kepala desa kami orang baik, jujur dan amanah'.
Sosok seorang simpatisan warga Desa Mundurejo misalnya bernama Yanto mempercayai Kadesnya itu tidak berdosa.
Yanto mengatakan kadesnya tidak mungkin bersalah. Bahkan tidak mungkin menikmati uang korupsi.
"Tidak mungkin menikmati uang korupsi. Orangnya itu sederhana, jujur dan amanah," ujarnya.
Percaya telak dengan Kepala Desanya, para warga seperti Yanto ini mengatakan melihat kehidupan Kades Mundurejo Edi Santoso yang mereka sebut tidak punya rumah.
Bahkan tempat tinggalnya saja masih ngontrak.
"Pak Edi itu kades termiskin se Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," imbuhnya.
Sementara, sosok Hilmi As-siddiq Koordinator Aksi juga terekam.

Hilmi As-siddiq sosok warga Kades Edi Santoso yang teguh menunggu Kadesnya pulang itu mengatakan para warga juga tetap akan mempertahankan suara mereka.
Hilmi As-siddiq mengatakan demo kali ini, diikuti oleh 3000 orang warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari.
"Saat ini kami sedang di panggil masuk di Kantor Kejaksaan. Intinya kami akan tetap disini, sampai Pak Edi kembali lagi di rumahnya," Imbuhnya.
Hilmi mengatakan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah ada Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polres Jember. Namun, tiba-tiba Jaksa melakukan penahan.
"Sudah ada SP3 dari Polres, artinya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Tetapi mengapa Jaksa masih melakukan penyidikan bahkan metapan tersangka, ada apa ini" katanya.
Baca juga: Reaksi Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember usai Dituntut Penjara 10 Tahun, Kuasa Hukum: Visum
Terlihat , perwakilan demonstran sedang bernegosiasi dengan Kejaksaan, untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Hingga kini belum ada pihak Kejaksaan yang bisa di konfirmasi atas demo tersebut.
Bahkan, media ini masih menunggu Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan keluar dari ruang kerjanya.
Sebatas informasi, Jaksa menetapkan Edi Santoso (ES) Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Jawa Timur sebagai tersangka korupsi dana desa , Selasa (11/7/2023).
Kades ini diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021 dengan menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp 242 juta.
Baca juga: VIRAL Bu Kades Labrak Pria Tolak Pembangunan Jalan, Akui Sering Dimintai Uang, Pemicu Terungkap
Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.
"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.
Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.
Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.
Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo.
Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.
"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.
Baca juga: Nasib Edi Santoso Kades di Jember Korupsi Rp 242 Juta, Warga Masih Ngotot Dibebaskan: Kudu Muleh

Rugikan negara ratusan juta
Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.
Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.
"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.
Edi terancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.
Edi ditahan selama 20 hari mulai tanggal 11 sampai 30 Juli di Lapas Kelas IIA Jember.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Kades Edi Santoso
Kejari Jember
korupsi Dana Desa (DD)
Kades Mundurejo
Ratusan Warga Desa Mundurejo Jember
Simpatisan Kades tersangka korupsi
kantor Kejaksaan Jember
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.