Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Lantik 1.088 PPPK, Bupati Trenggalek Mas Ipin Minta Laporkan jika Ada yang Iming-imingi Jabatan

Lantik 1.088 PPPK, Bupati Trenggalek Mas Ipin meminta laporkan jika ada yang iming-imingi jabatan, jamin kerahasiaan identitas.

TribunJatim.com/Sofyan Arif
1.088 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Trenggalek dilantik di GOR Gajah Putih, Jalan Brigjen Soetran, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Senin (24/7/2023).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - 1.088 tenaga honorer di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, bisa bernapas lega setelah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari 1.088 PPPK tersebut, 969 orang di antaranya merupakan tenaga pendidik atau guru, sedangkan sisanya, yaitu 119 orang adalah jabatan fungsional di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Mayoritas yang (dilantik) adalah yang selama ini sudah mengabdi sebagai honorer, jadi kepastian dilantik ini menjadi semangat baru bahwa yang sebelumnya honorer belum diatur secara pendapatan dan sebagainya, sekarang sudah diatur, semoga bekerja dengan baik," kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usai melantik PPPK di GOR Gajah Putih, Jalan Brigjen Soetran, Trenggalek, Senin (24/7/2023).

Secara khusus, Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, meminta para pegawai PPPK untuk melaporkan langsung kepada dirinya jika ada yang mengiming-imingi jabatan dengan memberikan sejumlah imbalan.

"Laporkan saja dan akan saya jaga kerahasiaannya, sudah saya pesankan itu," lanjut Mas Ipin.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional II BKN, Mohammad Ridwan yang juga hadir dalam pelantikan tersebut mengatakan, surat keputusan pengangkatan PPPK ini bisa turun setelah Kanreg BKN melakukan verifikasi dan validasi terhadap data para pegawai honorer.

"Hal itu kami teruskan dengan mengeluarkan Pertek pertimbangan teknis PPPK yang akhirnya ditindaklanjuti oleh SK tersebut," ucap Ridwan.

Mereka yang telah menerima SK tersebut, dipastikan telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang hak dan kewajibannya sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Daftar Lengkap Formasi CPNS 2023, Ada 1.030.751 Kuota yang Dibuka, Paling Banyak PPPK Guru Daerah

"Mulai 1 Agustus juga mendapatkan gaji 2-3 kali lipat dibandingkan sebelumnya saat menjadi honorer," ucap Ridwan.

"Saya berharap teman-teman terutama guru bisa fokus terhadap peningkatan derajat pendidikan Trenggalek, sehingga bisa mengejar ketertinggalan dari daerah lain," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved