Berita Trenggalek
Pemkab Trenggalek Segera Usulkan 600 Formasi PPPK 2023, Guru Jadi yang Paling Banyak
Pemkab Trenggalek segera mengusulkan 600 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahun 2023, guru jadi yang paling banyak.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek berencana mengusulkan 600 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penerimaan tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Eko Juniati mengatakan, dari jumlah tersebut, mayoritas di antaranya adalah tenaga pendidik atau guru.
"314 di antaranya adalah formasi guru kelas maupun mapel, sedangkan lainnya adalah tenaga kesehatan serta tenaga teknis di OPD (organisasi perangkat daerah)," kata Eko Juniati, Senin (24/7/2023).
Jumlah tersebut bisa saja berubah tergantung persetujuan dari BKN nanti.
Namun yang jelas menurut Eko Juniati, formasi tersebut sudah didasarkan pada kebutuhan serta menyesuaikan kemampuan APBD, terutama belanja pegawai Pemkab Trenggalek.
"Untuk pelaksanaan seleksinya kita menunggu pusat," lanjutnya.
Eko Juniati mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait, yaitu Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek sebagai pertimbangan dalam menentukan usulan formasi PPPK.
"Kalau kebutuhan tetap butuh, karena banyak juga pegawai yang pensiun, sedangkan besarnya belanja pegawai harusnya tidak lebih dari 30 persen (dari APBD)," jelas Eko Juniati.
Baca juga: Lantik 1.088 PPPK, Bupati Trenggalek Mas Ipin Minta Laporkan jika Ada yang Iming-imingi Jabatan
Di sisi lain, sebanyak 500 aparatur sipil negara (ASN) di Trenggalek akan pensiun tahun ini, sedangkan jabatan yang kosong karena tahun lalu pensiun juga banyak yang belum terisi.
"Jadi kebutuhan (pegawai) kita sebenarnya banyak sekali," ucapnya.
Eko Juniati menyebutkan. saat ini jumlah honorer di Kabupaten Trenggalek tersisa lebih kurang 3 ribu orang, baik guru, tenaga kesehatan (nakes), maupun tenaga teknis OPD.
"Berdasarkan PP no 49 tahun 2019 kita harus selesaikan honorer terakhir pada bulan Oktober 2023, belum ada peraturan yang lebih baru lagi," tutupnya.
Baca juga: Wali Kota Malang Sutiaji Keluhkan Soal Isu Penghapusan Tenaga Honorer ke Ganjar, Anies dan Prabowo
Trenggalek
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PPPK
Badan Kepegawaian Negara
Eko Juniati
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.