Berita Jember
Hasil Akhir Warga Tuntut Kades 'Termiskin' di Jember Bebas, Pengganti Dibahas, Pembela Makin Nekat
Warga semakin nekat menyegel Kantor Desa Mundurejo hingga Selasa (25/7/2023). Masih minta Kades Edi Santoso dibebaskan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.
"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara via Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.
Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.
Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.
Baca juga: Sosok Kades Disebut Termiskin se-Kabupaten Jember, Warga Tuntut Bebaskan dari Bui, Rumah Ngontrak
Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo.
Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.
"ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.
Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.
Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.
"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.
Edi terancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.
Edi ditahan selama 20 hari mulai tanggal 11 sampai 30 Juli di Lapas Kelas IIA Jember.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kantor Desa Mundurejo
Kabupaten Jember
Edi Santoso
Kades Edi Santoso
kepala desa termiskin di Kabupaten Jember
Iptu Muhammad Lutfi
Tabroni
korupsi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.