Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

KPU Surabaya Ungkap Pertengahan Agustus Ada Pengumuman Daftar Caleg: Masyarakat Bisa Beri Tanggapan

KPU Surabaya ungkap pengumuman daftar caleg akan dilakukan pertengahan Agustus, masyarakat dipersilakan berikan tanggapan.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi saat menjadi pembicara dalam Talkshow Politik Tribun Series bertema "Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT)," Rabu (26/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tahapan pencalonan legislatif (pencalegan) untuk Pemilu 2024 sebentar lagi memasuki masa penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Pada saat diumumkan, masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap DCS yang disampaikan.

Berdasarkan jadwal pencalonan, pada 12-18 Agustus 2023, KPU akan mulai melakukan penyusunan dan pencermatan DCS.

Selanjutnya, pada 19-23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS kepada masyarakat.

Sebelum diumumkan, KPU juga akan berkoordinasi dengan partai.

"Kami akan menyampaikan hasil penyusunan ini ke partai. Misalnya memastikan nama dan nomor urut caleg," kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi saat berbicara di Talkshow Politik Tribun Series, Rabu (26/7/2023).

Diselenggarakan Tribun Jatim Network, talkshow ini mengangkat tema "Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT)".

Selain Nur Syamsi, acara ini juga menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, M Agil Akbar dan Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jatim, Amiq Fikriyati.

Baca juga: JPPR Jawa Timur Dorong Masyarakat Berpartisipasi Aktif Awasi Berbagai Tahapan Pemilu 2024

Nantinya, pengumuman DCS akan dilakukan melalui media sosial hingga media massa seperti media cetak. Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk mencermati para DCT.

Nur Syamsi melanjutkan, pada saat pengumuman tersebut, masyarakat bisa memberikan tanggapan.

Waktunya bahkan lebih lama, yakni, 19-28 Agustus. Tanggapan yang diberikan di antaranya bisa terkait dengan persyaratan pencalonan.

Masyarakat cukup menyertakan dokumen sebagai bukti serta dilengkapi identitas pelapor.

"Misalnya, ada yang kenal bacaleg dari partai tertentu yang menyebut bacaleg yang bersangkutan saat SMA nggak lulus. Silakan sampaikan," kata Nur Syamsi dalam diskusi yang dipandu Manajer Editor Online Tribun Jatim, Mujib Anwar ini.

Baca juga: Ketua KPU Jombang Dilantik Jadi Komisioner KPU Jatim, Pengambilan Sumpah Jabatan Dilakukan Hybrid

"Namun, harus ada dokumen yang membuktikan. Selanjutnya, kami akan klarifikasi ke partai politik. Tinggal partai, (dokumen) perlu diganti atau tidak. Kalau tidak diganti, namun berdasarkan hasil pemeriksaan mengungkap bahwa bukti itu benar demikian, maka bacaleg tersebut bisa TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved