Berita Surabaya
Semarak HUT RI ke-78, Pemkot Surabaya Ajak Pengusaha Ikut Sukseskan Gerakan Berbagi 10 Juta Bendera
Pemkot Surabaya menerjunkan seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD), Camat, Lurah, hingga RT/RW untuk berpartisipasi menyemarakkan peringatan HUT Kemerd
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menerjunkan seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD), Camat, Lurah, hingga RT/RW untuk berpartisipasi menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78. Di antaranya, dengan ikut membagikan bendera merah putih.
Gerakan tersebut merupakan program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Melalui Gerakan Berbagi 10 Juta Bendera murah-putih, Pemkot Surabaya telah menindaklanjuti dengan membagikan bendera merah putih sejak 1 Juni 2023.
"Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) secara simbolis menyerahkan bendera kepada forum LPMK, FKUB, hingga Forum Pembauran Kebangsaan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu di Surabaya, Senin (31/7/2023).
Hal tersebut lantas diikuti para pejabat Pemkot yang ikut membagikan bendera kepada masyarakat. Masing-masing PD juga sudah mengumpulkan bendera, termasuk kelurahan dan kecamatan untuk dibagikan,” kata Maria.
Mekanisme pembagian, pemkot melalui kecamatan dan kelurahan akan membagikannya secara langsung ke perkampungan warga. Di harapkan, bantuan ini bisa merata di seluruh kawasan.
Tak hanya pejabat Pemkot, para pengusaha di Kota Pahlawan juga diminta untuk berpartisipasi.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 hingga 31 Agustus 2023
"Kepada para pengusaha juga sudah dilakukan imbauan untuk membagikan bendera di sekitarnya masing-masing. Tidak perlu dikumpulkan di pemerintah kota, tapi langsung dibagi kepada warga," katanya.
Melalui program tersebut, Pemkot juga berharap warga Kota Surabaya untuk berpartisipasi, menyemarakkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Di antaranya, dengan mengibarkan bendera merah dan putih di wilayahnya masing-masing mulai 1-31 Agustus 2023.
Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia juga telah menerbitkan SE nomor B-532/M/S/TU.00.04/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 . Isinya, masyarakat diminta untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 dengan dekorasi, umbul-umbul, hingga pemasangan bendera merah putih.
“Sudah, kami menindaklanjuti surat dari Kementerian Sekretariat Negara, Pak Sekda sudah membuat surat edaran kepada PD di lingkungan Pemkot Surabaya. Tujuannya untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-78,” kata Maria.
Baca juga: Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-78, Pemkab Sidoarjo Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
Di dalam SE tersebut juga disebutkan, masing-masing PD diminta untuk mensosialisasikan imbauan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78.
“Misalnya, Bagian Perekonomian itu meneruskan kepada BUMD, kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya itu meneruskan kepada para pengusaha, kemudian Disperinaker ke perusahaan swasta, para camat juga diminta untuk meneruskan di RT/RW dan LPMK wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Dalam menyemarakkan HUT RI Kemerdekaan ke-78 tahun 2023, tema yang diusung adalah
“Terus Melaju untuk Indonesia Maju”. Sementara itu, penggunaan dan ketentuan logo untuk dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, hingga baliho, Kemensetneg RI telah menyediakannya dan bisa diunduh melalui website www.setneg.go.id.
Pemkot Surabaya
berita Surabaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Gerakan Berbagi 10 Juta Bendera
bendera Merah Putih
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.