Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

ASN Pemkab Jember Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram, Surat Edaran Sedang Dipersiapkan

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dilarang membeli dan memanfaatkan tabung elpiji 3 Kilogram.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Bambang Saputro (tengah) soal larangan ASN di jember gunakan LPG 3 kg 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRUBUNJATIM.COM, JEMBER- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dilarang membeli dan memanfaatkan tabung LPG 3 kilogram.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember Bambang Saputro, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, pelarangan penggunaan tabung LPG 3 kilogram bagi pejabat pemerintahan ini karena telah terbit Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur. Sehingga kebijakan baru ini akan ditindaklanjuti.

"Sekarang kami sedang mempersiapkan surat edaran yang nanti akan ditandatangani oleh Bupati Jember," ujarnya.

Bambang mengatakan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Bupati Jember itu. Seluruh ASN dilarang gunakan tabung LPG 3 kilogram tersebut.

Baca juga: Stok Langka, Warga Magetan Rela Berburu LPG 3 Kg Sampai Ponorogo

 

Baca juga: Bupati Kediri Imbau Pegawai PPPK Tak Gunakan Elpiji Bersubsidi, Tegaskan untuk Masyarakat Miskin

"Tentunya dalam surat edaran yang akan ditandatangani Bupati. Juga mencantumkan PNS dilarang mengunakan tabung LPG 3 kilogram," katanya.

Sebatas informasi, warga di Kabupaten Jember selatan mulai mengeluhkan kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram. Bahkan mereka rela membeli di tingkat pengecer dengan harga Rp 23.000 .

Harga tersebut Rp7000 lebih mahal, dari ketetapan Pertamina yang meminta pangkalan menjual tabung Elpiji bersubsidi  senilai Rp 16.000 .

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved