Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPPK Dapat Hak Kenaikan Gaji Berkala, Kecuali Golongan V? Lihat Syaratnya, Gaji Naik 16 Agustus 2023

Terkait kenaikan gaji PPPK 2023, MenPAN RB pernah membahasa persyaratannya. Ada pengecualian bagi golongan V.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine Koloway
Apel ASN Pemkot Surabaya di Balai Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewacanakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya bisa memberikan pelayanan dari mana saja. 

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Pemerintah akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 pada September mendatang.
Pemerintah akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 pada September mendatang. (Dokumentasi Kementerian PANRB)

Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat

- nama;

- nomor induk pegawai;

- golongan/jabatan;

- masa perjanjian kerja;

- perpanjangan perjanjian kerja;

- kedudukan unit kerja;

- besaran gaji lama;

- besaran gaji baru;

- masa kerja yang telah dijalani;

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved