Berita Jatim
Mantan Kadis Pendidikan Jatim Syaiful Rachman Dijebloskan Penjara, Terjerat Kasus DAK SMK Rp 8,2 M
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Syaiful Rachman dijebloskan ke penjara usai terjerat kasus dugaan korupsi DAK SMK senilai Rp 8,2 miliar.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Kasus tersebut ditangani oleh Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak beberapa bulan lalu.
Bahkan, pada Rabu (2/8/2023), kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga dapat dilaksanakan proses tahap kedua, yakni pelimpahan barang bukti beserta para tersangka ke pihak Kejati Jatim.
"Telah dilimpahkan ke JPU," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, saat dihubungi TribunJatim.com.
Kemudian, di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan, kedua tersangka sudah menjalani penahanan di ruang tahanan Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya, Kantor Kejati Jatim, sejak Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Pengakuan Guru di Tulungagung, Sebut Jualan Kain Seragam Mahal Jadi Bisnis Dinas Pendidikan
"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujar Windhu saat dihubungi awak media.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Windhu menjelaskan, tersangka Syaiful Rachman dengan jabatannya sebagai Kadispendik Jatim menerima DAK Rp 63,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik peserta didik, konstruksi rangka atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah SMK negeri dan swasta.
Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Malah sebagian jatah dana untuk semua SMK tersebut, diminta kembali oleh kedua tersangka. Modusnya, pengadaan rangka atap dan pembelian mebeler, harus menggunakan mekanisme khusus.
Saat diteliti melibatkan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, bahwa kerugian negara akibat permainan lancung para tersangka tercatat sekitar Rp 8,2 miliar.
"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Syaiful Rachman, Syaiful Maarif memastikan, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang sedang bergulir.
"Kami menghormati proses hukum," ujarnya saat dihubungi awak media.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim
Syaiful Rachman
Eny Rustiana
kasus dugaan korupsi
Dispendik Jatim
Kombes Pol Farman
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.