Berita Surabaya
Polisi Bekuk Dua Maling Mobil Pickup Juragan Kayu di Surabaya, Satu Tersangka DPO
Polisi membekuk dua maling mobil pickup milik juragan kayu di Surabaya, satu tersangka buron masuk catatan DPO.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua maling mobil antar kabupaten yang mencuri mobil pickup milik juragan kayu di Tandes, Surabaya, berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu, merupakan kawan karib berinisial SM (32), warga Kalimas Baru, Pabean Cantikan, Surabaya, dan AR (34), warga Gadel, Tandes, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kedua tersangka merupakan sindikat yang beraksi mencuri mobil milik juragan kayu di Jalan Tubanan Indah, Tandes, Surabaya, Rabu (19/7/2023) dini hari.
Mobil yang dicuri adalah pickup Suzuki New Carry FG berwarna silver bernopol S-8857-AE milik juragan kayu, berinisial TS (48).
"Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap dua pelaku yang mencuri mobil milik warga Tandes Surabaya," ujarnya, Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menambahkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Resmob yang dikomandoi langsung oleh Kanit Resmob, AKP Cendy Andries Bastian.
Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, alhasil tersangka SM berhasil diketahui profil identitasnya.
Kemudian, dilakukan pelacakan selama dua bulan, didapati tersangka itu, sedang bersembunyi di Jepara, Jateng.
Sehingga, petugas melakukan penangkapan di tempat persembunyian, dan menemukan mobil korban yang belum sempat dijual.
Baca juga: Tim Antibandit Polsek Sukomanunggal Buru Maling Mobil Pickup Milik Juragan Karung di Surabaya
"Olah TKP dan menggali keterangan saksi, kami lakukan, termasuk menganalisis rekaman CCTV, bukti aksi kejahatan para pelaku," ujar AKBP Mirzal Maulana.
AKBP Mirzal Maulana menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut yang telah berhasil menangkap seorang tersangka.
Akhirnya, pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka lain, AR di kosnya yang beralamat di Jalan Gadel Sari Tama, Tandes, Surabaya.
"Ada dua pelaku, berhasil kami tangkap di lokasi berbeda," katanya.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti lain, satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana saksi.
komplotan maling mobil pickup
Surabaya
Pabean Cantikan
Kombes Pol Pasma Royce
AKBP Mirzal Maulana
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
AKP Haryoko Widhi
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.