Berita Surabaya
Polisi Bekuk Dua Maling Mobil Pickup Juragan Kayu di Surabaya, Satu Tersangka DPO
Polisi membekuk dua maling mobil pickup milik juragan kayu di Surabaya, satu tersangka buron masuk catatan DPO.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua maling mobil antar kabupaten yang mencuri mobil pickup milik juragan kayu di Tandes, Surabaya, berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu, merupakan kawan karib berinisial SM (32), warga Kalimas Baru, Pabean Cantikan, Surabaya, dan AR (34), warga Gadel, Tandes, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kedua tersangka merupakan sindikat yang beraksi mencuri mobil milik juragan kayu di Jalan Tubanan Indah, Tandes, Surabaya, Rabu (19/7/2023) dini hari.
Mobil yang dicuri adalah pickup Suzuki New Carry FG berwarna silver bernopol S-8857-AE milik juragan kayu, berinisial TS (48).
"Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap dua pelaku yang mencuri mobil milik warga Tandes Surabaya," ujarnya, Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menambahkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Resmob yang dikomandoi langsung oleh Kanit Resmob, AKP Cendy Andries Bastian.
Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, alhasil tersangka SM berhasil diketahui profil identitasnya.
Kemudian, dilakukan pelacakan selama dua bulan, didapati tersangka itu, sedang bersembunyi di Jepara, Jateng.
Sehingga, petugas melakukan penangkapan di tempat persembunyian, dan menemukan mobil korban yang belum sempat dijual.
Baca juga: Tim Antibandit Polsek Sukomanunggal Buru Maling Mobil Pickup Milik Juragan Karung di Surabaya
"Olah TKP dan menggali keterangan saksi, kami lakukan, termasuk menganalisis rekaman CCTV, bukti aksi kejahatan para pelaku," ujar AKBP Mirzal Maulana.
AKBP Mirzal Maulana menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut yang telah berhasil menangkap seorang tersangka.
Akhirnya, pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka lain, AR di kosnya yang beralamat di Jalan Gadel Sari Tama, Tandes, Surabaya.
"Ada dua pelaku, berhasil kami tangkap di lokasi berbeda," katanya.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti lain, satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana saksi.
Dan, satu kendaraan mobil jenis Suzuki Carry milik korban, beserta rekaman CCTV pada saat kejadian, sebagai alat bukti.
Baca juga: Komplotan Spesialis Maling Mobil yang Diburu Polda Jatim Bawa Pistol Rakitan Saat Beraksi
AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, ternyata sindikat tersebut beraksi melibatkan tiga orang. Seorang tersangka lain yang belum tertangkap berinisial MA.
Sosok tersangka ketiga itu, bertindak sebagai pemantau kendaraan dan lokasi korban yang akan menjadi sasaran pencurian.
Nama dan profil tersangka MA berhasil dikantongi petugas. Bahkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang akan diburu oleh Polrestabes Surabaya.
"Masih ada satu tersangka lain, mohon waktu, kami masih melakukan pengejaran," pungkasnya.
Di lain sisi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan kendaraannya selama diparkir di permukiman tempat tinggalnya masing-masing.
Selain mengaktivasi mekanisme pengamanan pada bawaan pabrikan kendaraan, masyarakat dapat juga menambahkan kunci pengaman ganda, agar memastikan bahwa kendaraan yang terparkir dalam keadaan aman dari segala bentuk modus aksi kejahatan.
Baca juga: Wanita Bercadar yang Nekat Mencuri di Toko Ponorogo Ternyata Tengah Hamil Tua, Bukan Aksi Pertama
"Bisa dengan melengkapi area lingkungan rumah dengan kamera CCTV, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara berkala," ujar AKP Haryoko Widhi.
Sekadar diketahui, dua maling mobil menyatroni permukiman di kawasan Jalan Tubanan Indah, Tandes, Surabaya, Rabu (19/7/2023) dini hari.
Akibatnya, mobil pickup Suzuki New Carry FG berwarna silver bernopol S-8857-AE milik juragan kayu berinisial TS (48), amblas digondol komplotan bandit tersebut.
Istri korban, SA (42) mengatakan, dirinya baru menyadari mobil tersebut raib, sepulang dari berbelanja di pasar.
Sebelum berangkat pergi ke pasar mengendarai motor, SA mengaku, sudah mendapati mobil pickup tersebut, tidak terdapat di area parkir depan rumah.
Baca juga: Aksi Maling Nekat Gondol Kotak Amal di Masjid Probolinggo Terekam CCTV, Pelaku Sisakan Uang Rp 1000
Namun, ia mengira, mobil tersebut sedang dipakai oleh karyawannya untuk mengirim pesanan pasokan kayu ke pembeli.
Namun sepulang berbelanja, mobil tersebut ternyata tak kunjung kembali. Kemudian, ia bergegas membangunkan sang suami yang masih tidur.
Ternyata, lanjut SA, sang suami mengatakan kepadanya bahwa tidak ada penugasan pengiriman kayu kepada karyawannya. Yang artinya, mobilnya itu amblas digondol oleh komplotan maling.
"Saya sempat mengira, mobil dipakai kirim kayu (ke pembeli). Saya tanya suami ternyata tidak, baru sadar kalau mobil dicuri," ujarnya saat dihubungi awak media, Jumat (21/7/2023).
komplotan maling mobil pickup
Surabaya
Pabean Cantikan
Kombes Pol Pasma Royce
AKBP Mirzal Maulana
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
AKP Haryoko Widhi
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.