Berita Jatim
Modus Mantan Kadis Pendidikan Jatim Korupsi DAK, Kepsek Dilarang Bawa Ponsel Saat Rapat
Modus mantan Kadis Pendidikan Jatim Syaiful Rachman korupsi dana renovasi bangunan SMK Rp 8,2 M, seluruh kepsek dilarang bawa ponsel saat rapat.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terkuak modus mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, adalah Rp 8,2 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK, yang terdiri dari 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (wide flange iron), beserta pembelian perabotan mebeler.
Panit Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.
Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.
Baca juga: Mantan Kadis Pendidikan Jatim Syaiful Rachman Dijebloskan Penjara, Terjerat Kasus DAK SMK Rp 8,2 M
Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel tersebut di luar ruangan.
Selama berlangsungnya rapat, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana.
"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Diimbau oleh kadis ponsel untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023).
Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menambahkan, nilai nominal yang disetor oleh para kepala sekolah kepada para tersangka, berkisar antara Rp 200-300 juta.
Ternyata, proses pengadaan barang yang dikelola oleh kedua tersangka, terbukti digelembungkan nominalnya lebih mahal (mark up) menjadi tiga kali lipat dari harga asli.
Baca juga: Dindik Jatim Cabang Kota/Kabupaten Mojokerto Mulai Tarik Penjualan Seragam di Koperasi Sekolah
Kemudian, pihak sekolah tidak pernah memperoleh nota atau tanda bukti penerima asli kepada lembaga penerima.
Guna mengelabui para kepala sekolah, tersangka Eny bertindak membuat dan mengirimkan nota invoice kosong, atau palsu, untuk diserahkan kepada para lembaga penerima DAK tahun anggaran 2018 melalui pos.
"Jadi modusnya saudari ER, memberikan nota atau kuitansi kosong kepada masing-masing kepala sekolah untuk dikirimkan melalui pos," jelasnya.
Disinggung mengenai hubungan khusus yang terjalin antara tersangka Syaiful Rachman dan tersangka Eny Rustiana, berdasarkan catatan berita acara penyidikan terhadap kedua tersangka, tidak didapati adanya hubungan kerabat atau hal yang mencurigakan di antara keduanya.
"Jadi dalam berita pemeriksaan, tidak ada hubungan kekeluargaan (antar kedua)," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, pola komunikasi yang dilakukan kedua tersangka, terbilang lumrah dalam modus operandi kasus korupsi yang terjadi di dalam instansi pemerintah atau kedinasan.
Pejabat yang berwenang penuh dalam penentuan kebijakan, berpotensi menunjukkan sosok-sosok kolega yang dapat memuluskan praktik lancung akal-akalannya.
Baca juga: Berapa Asumsi Keuntungan SMA/SMK Negeri di Tulungagung dari Jualan Kain Seragam yang Super Mahal?
Dalam konteks kasus ini, tersangka Syaiful Rachman menunjuk sosok tersangka Eny Rustiana, karena dianggap mampu mengakomodir seluruh kepala sekolah SMK.
"Biasa kalau yang terjadi pada kasus tipikor, hal semacam ini sudah biasa. Pasti ada yang ditunjuk sebagai leadernya. Sehingga tidak banyak yang tahu. Dan kebetulan ini hasil penyelidikan yang kita lakukan, pak SR menunjuk salah satu kepsek sebagai leadernya," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes itu, menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan, kedua tersangka sudah menjalani penahanan di ruang tahanan Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya, Kantor Kejati Jatim, sejak Rabu (2/8/2023).
"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujar Windhu Sugiarto saat dihubungi awak media, Rabu (2/8/2023).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Windhu Sugiarto menjelaskan, tersangka Syaiful Rachman dengan jabatannya sebagai Kadispendik Jatim menerima DAK Rp 63,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik peserta didik, konstruksi rangka atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah SMK negeri dan swasta.
Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Malah sebagian jatah dana untuk semua SMK tersebut, diminta kembali oleh kedua tersangka. Modusnya, pengadaan rangka atap dan pembelian mebeler, harus menggunakan mekanisme khusus.
Saat diteliti melibatkan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, bahwa kerugian negara akibat permainan lancung para tersangka tercatat sekitar Rp 8,2 miliar.
"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunanan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Syaiful Rachman, Syaiful Maarif memastikan, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang sedang bergulir.
"Kami menghormati proses hukum," ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (2/8/2023).
Dinas Pendidikan Jawa Timur
Syaiful Rachman
Jember
Eny Rustiana
Ipda Aan Dwi Satrio Yudho
Kombes Pol Farman
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
kasus dugaan korupsi
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.