Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

PNS Sumringah, Gajinya Naik Rp 6 Juta Per Agustus 2023, Bandingkan dengan Gaji PPPK

PNS di Indonesia bakal sumringah. Sebab gaji mereka bakal naik hingga Rp 6 juta. Kenaikan itu bakal berlaku per Agustus 2023.

Editor: Januar
Kolase SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi gaji PNS yang bakal naik 

TRIBUNJATIM.COM- PNS di Indonesia bakal sumringah.

Sebab gaji mereka bakal naik hingga Rp 6 juta.

Kenaikan itu bakal berlaku per Agustus 2023.

Lihat juga perbandingannya dengan PPPK.

Dilansir dari Tribunnewsmaker, belakangan kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kian kencang berhembus.

Lantas bagaimana besaran gaji PNS per Agustus ini? dan apa perbebadaannya dengan gaji PPPK?

Seperti diketahui, kenaikan gaji para PNS dan PPPK sudah menjadi pembahasan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.

Merealisasikan kenaikan gaji tersebut, pada November 2023 mendatang PNS dan PPPK bakal mendapatkan kenaikan gaji.

Rencananya, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Sehingga, kabar ini akan menjadi penantian bagi para PNS dan PPPK.

Adapun kenaikan gaji yang dilakukan untuk PNS menggunakan skema single salary.

Artinya sistem penggajian PNS sesuai dengan kinerja yang diberikan, apabila kinerja yang diberikan besar maka gaji yang diperoleh juga besar begitupun sebaliknya.

Tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.

Sejauh ini, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved