Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

PNS Sumringah, Gajinya Naik Rp 6 Juta Per Agustus 2023, Bandingkan dengan Gaji PPPK

PNS di Indonesia bakal sumringah. Sebab gaji mereka bakal naik hingga Rp 6 juta. Kenaikan itu bakal berlaku per Agustus 2023.

Editor: Januar
Kolase SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi gaji PNS yang bakal naik 


Meski demikian belum ada perilisan resmi dari kemenkeu mengenai kenaikan upah perbulan tersebut.

Rencananya, kabar kenaikan gaji tersebut baru akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada HUT RI nanti.

Selain itu, tersiar kabar jika status tenaga PPPK akan lebih tinggi ketimbang para PNS.

Lantas benarkah demikian?

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara. Sementara, pajak penghasilan PPPK dimasukkan ke dalam gaji.

Jika benar, kira-kira kisaran berapakah perbandingan upah dari kedua status jabatan tersebut?

Dikutip dari TribunJakarta, Berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK yang berlaku saat ini:

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved