Berita Terkini
PNS Sumringah, Gajinya Naik Rp 6 Juta Per Agustus 2023, Bandingkan dengan Gaji PPPK
PNS di Indonesia bakal sumringah. Sebab gaji mereka bakal naik hingga Rp 6 juta. Kenaikan itu bakal berlaku per Agustus 2023.
Meski demikian belum ada perilisan resmi dari kemenkeu mengenai kenaikan upah perbulan tersebut.
Rencananya, kabar kenaikan gaji tersebut baru akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada HUT RI nanti.
Selain itu, tersiar kabar jika status tenaga PPPK akan lebih tinggi ketimbang para PNS.
Lantas benarkah demikian?
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara. Sementara, pajak penghasilan PPPK dimasukkan ke dalam gaji.
Jika benar, kira-kira kisaran berapakah perbandingan upah dari kedua status jabatan tersebut?
Dikutip dari TribunJakarta, Berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK yang berlaku saat ini:
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
PPPK
gaji PNS
Menteri Keuangan
kenaikan gaji para PNS
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.