Berita Surabaya
Gegara Persoalan Skincare, Kakak Adik di Surabaya Berseteru, Berujung di Polisi dan Pengadilan
Inilah kisah perseteruan kakak adik di Sidoarjo. Semua bermula dari persoalan skincare.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Inilah kisah perseteruan kakak adik di Suraaya.
Semua bermula dari persoalan skincare.
Ivan Kristanto dan Nadia Dwi Kristanto lahir dari orang tua yang sama.
Kakak dan adik ini sekarang sudah sama-sama menjadi orang tua.
Sayangnya, mereka kini sedang berseteru. Sampai-sampai harus ke pengadilan.
Gara-garanya ribut soal skincare.
Baca juga: Kabar Asib Ali yang Dulu Ditelantarkan Syarifah, Kini Sukses Jualan Skincare & Jadi Influencer
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/8/2023), diceritakan Ivan dan Nadia tahun 2016 pernah merintis usaha skincare bermerek Nutana Essential.
Tapi ternyata, membangun bisnis bersama keluarga tantangan yang dihadapi tidak mudah. Banyak tetek bengek yang perlu dipikirkan.
Urusan banyak itulah menimbulkan masalah. Nadia merasa kakaknya berbuat curang.
Laba tidak pernah dibagi sesuai kesepakatan.
Hal tersebut membuat komunikasi mereka renggang.
"Padahal untuk membuat skincare resep dari saya," ujar Nadia.
Masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut. Dampaknya mulai merambah ke bisnis.
Tahun 2018 usaha mulai meredup.
Pada 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru. Lalu, Ivan memutuskan untuk tidak lagi berbisnis bersama Nadia.
Ivan lalu memutuskan mendirikan bisnis skincare sendiri. Sedangkan, Nadia melanjutkan Natuna Essential dengan seorang teman. Ternyata keputusan tersebut tidak membuat masalah selesai. Sekarang yang dipersoalkan nama brand.
Nadia menganggap Ivan menjiplak produknya.
Logo dan kemasan dirasa sangat mirip dengan produknya.
Hal tersebut membuat Nadia melaporkan Ivan ke polisi.
Ivan pun dijerat dengan tindak pidana pemalsuan produk.
Perseteruan kakak-adik tersebut membuat Ketua Majelis Hakim mengelus dada. Sebab emosi kakak adik ini terlihat sangat meradang. Sebab saat diminta untuk berdamai, mereka enggan melakukan itu.
Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Keharmonisan keluarga di Jombang seketika pecah.
Itu setelah seorang mertua dilaporkan menantu ke polisi.
Laporan itu terkait dengan kasus penggelapan cincin kawin.
Dilansir dari TribunStyle, lansia di Jombang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Dia dilaporkan oleh menantu perempuannya yang menuduhnya menggelapkan sepasang cincin kawin dan berlian.
Konflik keduanya pecah setelah putranya, suami menantunya tersebut meninggal karena sakit.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Yeni Sulistyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Penetapan dirinya sebagai tersangka berawal dari laporan Diana Soewito (46), tak lain menantunya sendiri, karena Yeni diduga menggelapkan sepasang cincin kawin dan berlian.
Sepasang cincin kawin dan berlian yang menjadi dasar pelaporan, merupakan milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.
Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.
Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengungkapkan, berawal dari laporan Diana, pihaknya mulai menangani kasus itu sejak awal Juli 2023.
Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Rabu (26/7/2023).
Pada tahap ini, penyidik menetapkan Yeni sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, merujuk pada ketentuan pasal 372 KUHP.
Dikatakan Soesilo, setelah penetapan tersangka pekan lalu, penyidik pada pekan ini melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa atau meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi.
Dia menyatakan, penanganan kasus tersebut tetap berlanjut dengan pemeriksaan keterangan Diana dan Yeni, serta pemeriksaan keterangan dari beberapa saksi.
“Penyidikan tetap lanjut. Penyidik sejak Senin kemarin melakukan pemeriksaan, pemeriksaan pelapor dan saksi. Baik pelapor maupun terlapor, nantinya kita periksa,” kata Soesilo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Dia menuturkan, sebelum penanganan kasus itu naik ke tahap penyidikan, pihaknya sebenarnya telah melakukan upaya mediasi.
Namun, upaya tersebut gagal karena kedua belah pihak belum menemukan titik temu atau kesepakatan.
Dijelaskan Soesilo, penyidik menerapkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam menangani kasus yang melibatkan antara Diana dengan Yeni.
Penjelasan kuasa hukum
Kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto mengungkapkan, pertikaian antara menantu dan mertua tersebut berawal dari meninggalnya suami Diana, Subroto Adi Wijaya, pada 2 Desember 2022 karena sakit.
Diana dan suaminya menikah pada 18 April 2016. Pernikahan keduanya tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan akta perkawinan nomor: 3578-KW-19042016-0001.
Andri menuturkan, setelah menikah, keduanya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama.
Bisnis yang sebelumnya dikelola Diana juga diserahkan kepada suaminya, termasuk komunikasi dengan relasi bisnis.
Namun, di tengah upaya menjalankan usaha dan membangun kehidupan rumah tangga yang membahagiakan, kabar menyesakkan menghampiri Diana dan suaminya, di mana sang suami diketahui menderita sakit.
Sakit yang dialami suami Diana memerlukan perhatian dan penanganan ekstra. Untuk berobat, Diana sempat membawa suaminya ke rumah sakit di Solo di bawah perawatan Prof Dr dr Terawan, serta ke Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Dikatakan Andri, setelah dirawat di Graha Amerta, Diana merawat suaminya di rumah selama kurang lebih 3 pekan. Setelah tiga minggu, keluarga mertuanya menjemput sang suami untuk dirawat di Jombang.
Menurut Andri, penjemputan suami Diana oleh keluarga mertuanya, dipicu pertikaian akibat beredarnya isu yang menyebut bahwa Diana menyekap suaminya yang sedang sakit.
“Keluarga besar mertua Ibu Diana membawa suaminya pulang ke Jombang pada 7 November 2023. Itu hanya berselang sehari setelah ada pertikaian karena ada tudingan (penyekapan) itu,” ujar dia, saat ditemui Kompas.com, di Jombang, Selasa (1/8/2023).
Sejak saat itu, Diana tak lagi ikut merawat suaminya. Kemudian pada 27 November 2022, Diana mendapatkan kabar bahwa suaminya masuk ke rumah sakit di Jombang.
Di rumah sakit tersebut, suaminya meninggal pada 2 Desember 2022.
Ihwal pelaporan
Dijelaskan Andri, setelah pemakaman sang suami, Diana meminta KTP dan handphone suaminya yang disimpan oleh keluarga besar mertuanya. Namun, keluarga mertuanya tak memberikan apa yang diminta Diana.
Padahal, ungkap dia, KTP suaminya tersebut diperlukan untuk mengurus berbagai administrasi, serta di ponsel suaminya terdapat file-file penting terkait bisnis yang sebelumnya dijalankan bersama.
Dikatakan Andri, selain meminta KTP dan ponsel suaminya, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang disimpan ibu mertuanya.
Kliennya tersebut sebenarnya sudah berulang kali meminta secara baik-baik KTP dan ponsel suaminya, maupun cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.
Namun, karena permintaan Diana secara baik-baik tidak pernah digubris ibu mertuanya, Diana kemudian menempuh jalur hukum, diawali dengan dilayangkannya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polsek Jombang Kota, serta somasi kepada ibu mertuanya.
“Sebenarnya sudah sering diminta baik-baik. Tapi karena permintaan secara baik-baik itu tidak dihiraukan, kami kemudian melayangkan aduan ke polisi. Kami juga sudah melayangkan 2 kali somasi, tapi diabaikan,” ungkap Andri.
Kondisi terkini, kasus tersebut telah ditangani polisi hingga tahap penyidikan. Penyidik bahkan sudah menetapkan Yeni, mertua dari Diana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Menurut Andri, sikap dan perilaku ibu mertuanya, serta tudingan miring terhadap dirinya sebagai penyebab kematian sang suami, membuat Diana memilih untuk terus melanjutkan penanganan kasus tersebut ke polisi.
Sebenarnya, lanjut dia, Diana tidak mempersoalkan nilai dari cincin dan berlian, maupun ponsel yang disimpan ibu mertuanya. Namun karena persoalan harga diri, kliennya itu terpaksa melaporkan mertuanya ke polisi.
“(Kemungkinan dihentikan) tidak, ini akan tetap lanjut. Diminta baik-baik tidak bisa, somasi diabaikan, dimediasi (polisi) juga tidak ada titik temu. Proses sudah sejauh ini, akan tetap lanjut,” kata Andri.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
perseteruan kakak adik
Surabaya
skincare
Pengadilan Negeri
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.