Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pihak Bali Tower Bantah Acuhkan Mahasiswa UB Korban Kabel Optik, Diberi Bantuan Rp2 M Minta Rp10 M

Pihak Bali Tower bantah telah acuhkan Sultan mahasiswa UB korban kabel optik, diberi bantuan Rp2 M justru minta Rp10 M.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Wartakotalive.com
Kuasa Hukum PT Bali Tower, Maqdir Ismail, menjelaskan bahwa korban kabel optik meminta ganti rugi immaterial sebesar Rp10 miliar 

Maqdir bercerita, pihak keluarga Sultan kala itu meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai bentuk kompensasi selama Sultan mengalami perawatan di rumah sakit.

Namun mereka menolak memberikan rincian apa saja kebutuhan yang dikeluarkan sepanjang perawatan Sultan.

"Perlu saya sampaikan, bahwa pihak keluarga ini meminta sejumlah uang dengan angka yang tidak sedikit yaitu sebesar Rp5 miliar."

"Kemudian jaminan biaya pengobatan Sultan sampai sembuh total, dan juga penggantian biaya dan kompensasi dari perusahaan dalam bentuk material," ungkap Maqdir.

Baca juga: Disorot Hotman Paris, Fakta Kasus Ibu Curhat Anaknya Dirudapaksa Terungkap, Polda Sumut: Pergi

Kala pembicaraan saat itu, lanjut Maqdir, pihak perusahaan tidak menolak permintaan tersebut.

Menurutnya PT Bali Tower menyampaikan akan memberikan penggantian atau reimbursement biaya perawatan dan pengobatan yang telah dikeluarkan oleh keluarga Sultan.

"Kemudian kedua, akan memberikan bantuan dana kemanusiaan sebesar Rp2 miliar rupiah dalam bentuk tunai ataupun surat berharga," kata dia.

"Apa yang terjadi sesudah pembicaraan-pembicaraan ini? Ada satu permintaan yang kembali disampaikan oleh keluarga."

"Yaitu pihak keluarga menyampaikan menerima tawaran penggantian biaya namun tidak berkenan untuk merincikan bukti pengeluaran keluarga Sultan."

"Mereka juga menolak dana kemanusiaan yang ditawarkan dan meminta adanya jaminan pembayaran untuk biaya pengobatan Sultan," lanjut dia.

Namun, kata Maqdir, pihak keluarga Sultan justru menaikkan biaya kompensasi dengan meminta kompensasi immaterial sebesar Rp10 miliar.

"Jadi ini sudah berbeda lagi dengan apa yang disampaikan pada pembicaraan awal," jelas Maqdir.

"Jadi kami tegaskan adalah bahwa sebenarnya sebelum ada pemberitaan-pemberitaan yang viral, pihak perusahaan sudah mencoba dengan itikad baik menghubungi dan berbicara dengan keluarga Sultan dengan mengutus orang yang kalau disebut adalah dari perusahaan," tegas Maqdir.

Kuasa Hukum PT Bali Tower, Maqdir Ismail, dalam konferensi pers di Thamrin Seasson, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Kuasa Hukum PT Bali Tower, Maqdir Ismail, dalam konferensi pers di Thamrin Seasson, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). (Wartakotalive.com)

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) jadi difabel gegara kabel fiber optik yang malang melintang di jalan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved