Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kurang Jatah Biologis dari Istri, Penjaga Warkop Nodai Siswi SMA Gresik, Pelaku Pakai Modus Curhat

Perlakuan bejat yang berprofesi sebagai penjaga warung kopi dilakukan di sebuah rumah kos yang ada di Jalan Veteran, Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa
Tampang Anaf penjaga warkop diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Minggu (6/8/2023). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebuah kasus pencabulan terjadi di Gresik.

M Anaf Tantowi seroang pria asal Bojonegoro tega menyetubuhi siswi SMA di Kabupaten Gresik.

Perlakuan bejat yang berprofesi sebagai penjaga warung kopi dilakukan di sebuah rumah kos yang ada di Jalan Veteran, Gresik.

M. Anaf Tantowi adalah warga Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Pria berusia 23 tahun ini sebenarnya telah memiliki istri. Istrinya juga bekerja di Gresik.

Sayangnya, pasangan suami istri ini tidak tinggal serumah. Istrinya tinggal di rumah kost putri.
Sedangkan Anaf Tantowi tinggal di sebuah rumah kos yang ada di Jalan Veteran.

Anaf Tantowi berkenalan dengan korban berinisial AW yang masih duduk di bangku SMA melalui media sosial FB.

Anaf melihat postingan AW lalu keduanya berkenalan dan bertukar nomor handphone.

Anaf mendengar curhatan AW lalu mengajaknya ke rumah kos. AW diminta kabur dari rumah. Anaf juga menjanjikan pekerjaan bagi AW.

AW pun bergegas ke luar rumah.

Baca juga: Permintaan Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember, Beber 60 Lembar Pleidoi ke Hakim: Tak Terbukti

Menemui Anaf. AW dibawa ke masuk ke dalam rumah kos yang berada di Jalan Veteran, Gresik.

AW dan Anaf tinggal berhari-hari. Pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Malah AW menjadi budak pelampiasan nafsu Anaf.

Kurang lebih sembilan kali Anaf melampiaskan nafsunya kepada AW berkali-kali sepulang kerja jaga warkop.

Berdasarkan pengakuannya, Anaf mengaku tidak kuat menahan nafsu. Ditambah lagi jatah biologis dari sang istri tak kunjung terpenuhi.

"Kurang lebih sudah satu bulan tidak berhubungan badan dengan istri," kata Anaf Tantowi di Satreskrim Polres Gresik, Minggu (6/8/2023).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengaku tak butuh waktu lama untuk menangkap Anaf. Usai mendapat laporan pada Jumat (4/8/2023) lalu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergegas mengamankan Anaf.

"Kami amankan di sebuah warung kopi tempatnya bekerja," ucapnya.

Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan beralasan hanya membantu korban. Anaf langsung dibawa ke Mapolres Gresik. Anaf pun akhirnya mengakui perbuatannya menyetubuhi korban. Dilakukan sebanyak kurang lebih sembilan kali.

"Korban diiming-imingi pekerjaan dan uang," tambahnya.

Anaf telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan bejatnya mengantarkan Anaf ke penjara. Hubungan rumah tangganya di ujung tanduk. Tersangka Anaf dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Kepala Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun Lamongan, A harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah mencabuli 2 anak tirinya.

Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan. 

Tiga orang saksi, termasuk 2 saksi korban telah dimintai keterangan penyidik terkait kasus dugaan pencabulan anak tiri.

Terungkap, Kades A memperlakukan kedua putri tirinya di rumahnya di wilayah Jetis Kecamatan Lamongan kota  pada sekitar bulan Maret 2023.

Terungkap,  diketahui A pernah kepergok istrinya tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban.

Sebagai seorang bapak sambung, ulah A terhadap korban anak yang satunya  juga dinilai tak wajar.

Namun sejauh ini belum diketahui pasti 'aksi' A terhadap kedua anak tersebut. A mengaku mencium kening putrinya,  saat sang anak sakit.

Kades A mengaku tidak pernah berbuat cabul seperti yang dituduhkan pelapor. A menganggap anak-anak istri keduanya itu seperti anak kandung sendiri.

Kades A yang dikonfirmasi Tribun Jatim Network melalui telepon selulernya hingga beberapa kali tidak diangkat, Whatsapp (WA) juga tidak dibalas.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, perkara yang menyangkut kades itu masih dalam penanganan penyidik.

"Selain sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan terkait masalah ini," kata Anton, Senin (26/6/2023).

Dua pekan lalu terlapor A sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit PPA. Dan  Kades A kini diharuskan absen ke Unit PPA sembari menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.

Setahu Anton,  terlapor didampingi seorang pengacara bernama, Serbabagus. "Terlapor menunjuk pengacara dan sudah mendampingi saat kades dimintai keterangan penyidik," kata Anton.

Sementara itu, Pengacara  Serbabagus dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mendampingi kades A.

"Betul klien saya sudah dimintai keterangan sekitar dua minggu lalu," katanya.

Kades, kata Serbabagus, menjelaskan tidak melakukan pencabulan pada anak tirinya."Itu yang disampaikan ke saya," katanya.

Serbabagus membenarkan, saat ini kliennya mempunyai kewajiban datang ke Unit PPA untuk absen." Sekarang masih wajib absen," katanya, Senin (26/6/2023).

Ia belum mendapatkan informasi perkembangan perkara yang ditanganinya. Yang diketahui, sementara ini perkaranya masih ditangani penyidik dan kliennya wajib absen.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved