Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Pabrik Pengolahan Porang di Madiun Belum Berizin, Kuasa Hukum: Terkendala Target Nilai Investasi

Pabrik Pengolahan Porang PT Newstar Konjac, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, diklaim sudah melaksanakan permohonan ke pemerintah pus

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Pemkab Madiun bersama Pemdes meninjau Pabrik Pengolahan Porang PT Newstar Konjac, beberapa jam setelah menyampaikan keluhan di Kantor Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pabrik Pengolahan Porang PT Newstar Konjac, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, diklaim sudah melaksanakan permohonan ke pemerintah pusat.

Pengajuan itu ditujukan kepada Kementerian Koordinator Maritim Investasi (Kemenko Marves), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hal ini diungkap oleh Kuasa Hukum Pabrik Wahyu Sesar, Selasa (8/8/2023). Menurutnya, pihaknya sudah melakukan upaya tersebut mulai dari tahun 2022.

"PT Newstar Konjac memiliki beberapa kegiatan. Masing masing aktivitas usaha mempunyai perizinan yang berbeda beda, berdasarkan kategori resiko," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, untuk sertifikasi standar sudah terbit namun belum terverifikasi. Hal ini dikarenakan ada bangunan baru di belakang pabrik.

Baca juga: Timbulkan Debu dan Polusi Suara, Pabrik Pengolahan Porang di Madiun Diprotes Warga, Ini Reaksi DLH

 

Baca juga: Sempat Diprotes Warga Akibat Timbulkan Polusi, Pabrik Pengolahan Porang di Madiun Belum Berizin

"Sekitar Oktober kami mendapat kunjungan dari Kementerian Perindustrian, guna verifikasi atas permohonan izin yang akan diterbitkan," ungkapnya.

"Dikarenakan minimal realisasi investasi minimal Rp 10 miliar untuk modal asing, ketika diverifikasi nilai investasi belum memenuhi syarat," sambungnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menuturkan, pendirian bangunan baru di belakang bertujuan untuk memenuhi target nilai investasi tersebut.

"Pemkab Madiun telah mengirimkan permohonan surat kepada kementerian sejak 6 Juni 2023. Serta telah memanggil pihak pabrik, kami telah memenuhi pemanggilan itu yang terakhir 23 Maret 2022," paparnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved