Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

ASN Trenggalek Diimbau Tak Gunakan LPG 3 Kilogram, Pembeli Bakal Diwajibkan Bawa KTP

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek untuk tidak menggunakan gas elpij

tribunjatim.com/danendra kusuma
ILUSTRASI LPG 3 Kilogram - Suasana salah satu pangkalan elpiji di Kabupaten Probolinggo dalam artikel ASN Pemkab Probolinggo dilarang gunakan LPG 3 Kilogram 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram atau LPG subsidi.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) bupati nomor 500/1020/406.002.1/2023 perihal penyaluran LPG tabung 3 Kilogram kepada konsumen pengguna LPG tertentu.

SE tersebut sebagai bentuk tindak lanjuti dari gubernur dalam rangka pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi LPG Melon.

"Ini masih tahapan yang sifatnya imbauan. Sesuai arahan gubernur disarankan ASN dan keluarganya tidak memakai LPG 3 kilogram," kata Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Trenggalek, Rubianto, Rabu (9/8/2023).

Pemkab Trenggalek tidak bisa melarang secara langsung penggunaan LPG subsidi di kalangan ASN karena dari pemerintah pusat pun kebijakannya juga masih bertahap.

Pemantauan imbauan tidak menggunakan LPG subsidi tersebut akan dilakukan di masing-masing OPD atau satuan kerja kepada ASN yang ada dibawahnya.

Baca juga: Demi Distribusi Tepat Sasaran, ASN Pemkab Probolinggo Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram

Di sisi lain, Rubianto juga mendapatkan informasi bahwa pihak Pertamina juga dalam proses mengubah alur dan sistem distribusi untuk menyesuaikan pembelian.

"Kalau sekarang pembelian bisa dieceran, kedepan hanya bisa di tingkat pangkalan agar masyarakat memperoleh LPG subsidi sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) dan menuju penyaluran subsidi tepat sasaran," lanjutnya.

Nantinya di setiap pangkalan terdapat data base yang memuat data masyarakat yang boleh membeli LPG melon. Pembeli bun diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

"Nanti diperiksa sudah masuk data atau belum, kalau sudah ada oke bisa beli," tegas Rubianto.

Jika belum ada di dalam database, maka calon pembeli akan dilakukan pendataan untuk dimasukkan ke dalam database.

"Dilihat dari kriterianya, kalau kebutuhan rumah tangga sasaran, petani, nelayan sasaran, UMKM, maka ditambahkan di database pangkalan dan tetap dilayani," ucapnya.

Untuk stok LPG sendiri menurut Rubianto masih aman sampai 16 November 2023. Pemkab Trenggalek sendiri juga telah mengusulkan kuota tambahan kepada PT Pertamina.

"Ini untuk kehati-hatian ketersediaan saja, tapi realnya (kenyataan lapangan) tidak ada kekurangan stok," tambah Rubianto.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved