Berita Probolinggo
Demi Distribusi Tepat Sasaran, ASN Pemkab Probolinggo Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji 3 kilogram.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji 3 kilogram atau gas melon.
Larangan itu dikuatkan dengan adanya Surat Ederan (SE) Bupati Probolinggo Nomor 500.10.1/682/426.43/2023 Tentang Larangan Penggunaan Liquefielf Petroleum Gas (LPG) Tabung ukuran 3 kg.
"Ini guna pemenuhan ketersediaan dan stabilisasi harga. Selain itu agar distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran," kata Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Kamis (3/8/2023).
Timbul turut meminta masyarakat membeli gas LPG 3 kilogram di pangkalan. Opsi itu untuk menghindari pembelian gas LPG 3 kg dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami mengimbau masyarakat tidak panic buying. Terlebih lagi sudah ada kepastian dari Ibu Gubernur Jatim dan pihak Pertamina jika stok gas melon di pangkalan tercukupi dan tidak ada kelangkaan," jelasnya.
Baca juga: ASN Pemkab Jember Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram, Surat Edaran Sedang Dipersiapkan
Baca juga: Bupati Kediri Imbau Pegawai PPPK Tak Gunakan Elpiji Bersubsidi, Tegaskan untuk Masyarakat Miskin
Selain ASN, kriteria warga yang dilarang menggunakan gas melon oleh pemerintah, yakni TNI, Polri, Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kemudian para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta.
Lalu restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian diluar ketentuan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2019, usaha tani tembakau dan usaha jasa las dan seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa.
Timbul Prihanjoko
larangan ASN pakai LPG 3 kilogram
larangan ASN pakai LPG 3 kg
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Probolinggo
berita Probolinggo
gas melon
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.