Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Demi Distribusi Tepat Sasaran, ASN Pemkab Probolinggo Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji 3 kilogram.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/danendra kusuma
Suasana salah satu pangkalan elpiji di Kabupaten Probolinggo dalam artikel ASN Pemkab Probolinggo dilarang gunakan LPG 3 Kilogram 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji 3 kilogram atau gas melon.

Larangan itu dikuatkan dengan adanya Surat Ederan (SE) Bupati Probolinggo Nomor 500.10.1/682/426.43/2023 Tentang Larangan Penggunaan Liquefielf Petroleum Gas (LPG) Tabung ukuran 3 kg.

"Ini guna pemenuhan ketersediaan dan stabilisasi harga. Selain itu agar distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran," kata Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Kamis (3/8/2023).

Timbul turut meminta masyarakat membeli gas LPG 3 kilogram di pangkalan. Opsi itu untuk menghindari pembelian gas LPG 3 kg dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kami mengimbau masyarakat tidak panic buying. Terlebih lagi sudah ada kepastian dari Ibu Gubernur Jatim dan pihak Pertamina jika stok gas melon di pangkalan tercukupi dan tidak ada kelangkaan," jelasnya.

Baca juga: ASN Pemkab Jember Dilarang Gunakan LPG 3 Kilogram, Surat Edaran Sedang Dipersiapkan

 

Baca juga: Bupati Kediri Imbau Pegawai PPPK Tak Gunakan Elpiji Bersubsidi, Tegaskan untuk Masyarakat Miskin

Selain ASN, kriteria warga yang dilarang menggunakan gas melon oleh pemerintah, yakni TNI, Polri, Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta.

Lalu restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian diluar ketentuan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2019, usaha tani tembakau dan usaha jasa las dan seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved