Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Janjikan Jadi Pegawai Pemkot Tanpa Tes, Oknum ASN Surabaya Langsung Dipecat, Minta Setoran Segini

Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditengarai janjikan warga untuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Dengan meminta imbalan, oknum terseb

Pemkot Surabaya
Suasana apel pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu dalam artikel Janjikan Jadi Pegawai Pemkot Tanpa Tes, ASN Surabaya Dipecat 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditengarai janjikan warga untuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Dengan meminta imbalan, oknum tersebut disebut menjanjikan sejumlah posisi.

Atas temuan ini, Inspektorat Pemkot Surabaya telah memberhentikan oknum ASN yang bersangkutan.

"Ada PNS yang telah kami berhentikan," kata Inspektur Kota Surabaya Rachmad Basari di Surabaya, Rabu (9/8/2023).

"PNS yang bersangkutan menjanjikan untuk memasukkan (warga) menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota. Yang seperti ini tentu kami langsung berhentikan," tegas Basari.

Di samping, pemberian sanksi administrasi terberat berupa pemberhentian tersebut, pelaku juga bisa mendapatkan sanksi pidana di kepolisian. Pemkot menyerahkan kepada kepolisian untuk proses pidananya.

"Ada pidana atau tidak, bergantung dengan (laporan) mereka yang dirugikan. Kami yang di Pemkot tidak bisa memproses pidananya melainkan hanya untuk status kepegawaiannya," kata mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini.

Baca juga: Siasat Licik Pria Surabaya Perdaya Gadis Tulungagung, Janjikan Pekerjaan Malah Diajak ke Sawah

Basari mengungkap, masing-masing oknum bukan merupakan pejabat melainkan staf biasa.

"Selain oknum ASN, ada juga yang merupakan OS (tenaga kontrak)," katanya.

Melibatkan beberapa oknum, modus tersebut telah berlangsung sebelum tahun ini.

"Sebenarnya, kejadiannya ada yang sebelum 2023. Namun baru terungkap tahun ini," katanya.

Munculnya banyak pengaduan masyarakat yang masuk kepada Pemkot karena Pemkot banyak membuka kanal pengaduan. Di antaranya, melalui Whistleblowing System (WBS).

Baca juga: Nestapa Kuli Bangunan di Surabaya Ditipu Kenalannya, Diiming-iming Jadi Montir, Motor Dibawa Kabur

Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain.

Aplikasi Whistleblowing System disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

"Bukan hanya soal rekrutmen pegawai, ada beberapa pengaduan lain terkait pegawai. Ini sudah kami tindaklanjuti," katanya.

Dengan adanya temuan tersebut, Basari mengingatkan jajaran Pemkot Surabaya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang ujungnya dapat merugikan masyarakat.

Baca juga: Ngebet Jadi PNS, Pengacara di Jember Diminta Bayar Uang Pelicin, Malah Kena Tipu Rp 590 Juta

Baca juga: Janjikan Kerja ke Para Wanita, Pria di Surabaya Mengaku HRD, Bawa 4 Motor Korban Alasan Beli Materai

Begitupun dengan masyarakat, Basari meminta warga untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan tawaran pekerjaan di Pemkot Surabaya dengan imbalan tertentu.

"Kalau ada masyarakat yang menemukan kasus serupa, silakan laporan kepada kami. Jangan takut, pelapor pasti akan kami lindungi dan laporan akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

"Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi) juga sudah menegaskan akan memberikan sanksi secara tegas kepada oknum yang seperti itu.  Kami berikan sanksi juga untuk memberikan efek jera," tegasnya.

Persoalan pungutan liar (pungli) oleh oknum dengan janji pekerjaan sebagai tenaga kontrak telah diungkap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sejak awal 2023. Modusnya, ASN tersebut meminta setoran senilai Rp15 juta tiap orang.

Wali kota pun geram. Dugaan pungli ini disampaikan dalam apel pengarahan kepada seluruh staf kelurahan, kecamatan, dan dinas yang digelar di Balai Kota Surabaya, akhir Januari lalu.

Waktu itu, total ada lima korban yang melapor. Tiga dari total lima korban telah transfer kepada pelaku.

Menerima laporan ini, Wali kota langsung menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Inspektorat, dan jajaran asisten untuk menindaklanjuti. Sanksi berat pun disiapkan.

Selain pemecatan, juga ada rencana pelaporan ke ranah hukum. Kepada masyarakat, ia meminta untuk tak menghiraukan permintaan pungutan dari oknum ASN.

Sebaliknya, ia meminta warga tak segan melapor apabila menemukan tindakan serupa.

Bukan hanya soal penerimaan pegawai, namun untuk seluruh pelayanan Pemkot. Dengan menyertakan bukti aksi pungli yang dilakukan, warga bisa melapor melalui nomor WhatsApp Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya 0811-311-5777 atau melalui laman wbs.surabaya.go.id. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved