Berita Viral
SISI LAIN Bapak-Anak Peretas HP Kapolda Jateng, Bisa Kantongi Rp 1 M Dalam Sebulan, Rumahnya Mewah
Kasus ponsel atau HP Kapolda Jateng diretas tengah menjadi sorotam. Pelakunya adalah anak dan bapak serta dapat Rp 200 juta per bulan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus ponsel atau HP Kapolda Jateng diretas tengah menjadi sorotam.
Ternyata peretas HP Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi itu adalah anak dan bapak.
Mereka berada di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pelaku yang ditangkap adalah RJ (42) dan anaknya, IW (22).
Peretasan itu terjadi sekitar sepekan lalu.
Modus pelaku mengirim file dengan format APK lewat WhatsApp yang ternyata file itu mengarah ke peretasan.
Setelah dilakukan penyeledikan, dua pelaku pun ditangkap.
Ayah dan anak tersebut ditangkap di Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Baca juga: Solusi Memulihkan Akun WhatsApp yang Dibajak atau Diretas, Jangan Panik, Ikuti Langkah ini!
Saat dihadirkan di Polda Jateng, Semarang pada Selasa (8/8/2023), mereka berdua mengaku dari aksinya, mendapatkan Rp 200 juta setiap bulan.
Bahkan sebulan terakhir, mereka mengantongi uang hampir Rp 1 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, ada 48 orang yang menjadi korban peretasan RJ dan IW.
"Dari Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Kombes Pol Dwi.
Dari 48 korban, para tersangka mengantongi uang Rp 1,5 miliar.
"Per bulannya rata-rata mereka dapat Rp 200 juta," kata dia, dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.
Baca juga: Respon Bupati Ponorogo saat Nomor WhatsApp Diretas Hacker, Kang Giri Singgung Laporan Polisi: Parah
Ia mengatakan, para korban tak hanya berdomisili di Jawa Tengah, melainkan juga dari daerah lain.
"Tidak hanya Jawa Tengah, ada Jawa Timur, Sulawesi, dan Sumatera," paparnya.
Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset.
Selain kendaraan, dua tersangka memiliki rumah mewah.
"Iya punya rumah mewah, kami tangkap mereka di rumah tersebut," ujar dia.
Terkait harta hasil kejahatan itu, Kombes Pol Dwi menyebut bakal menyitanya.
"Nanti ada penyitaan termasuk rumah mewahnya," katanya.
Dua tersangka ayah dan anak tersebut mengaku belajar meretas dengan modus APK belajar secara otodidak.
"Saya belajar otodidak dari kawan-kawan," ujar tersangka IW.
Sementara sang ayah, RJ tugasnya hanya membantu anak memasukkan nomor calon korban.
"Hanya input," jelasnya.
Terkait peretasan ponsel Kapolda Jateng, Kombes Pol Dwi menekankan para pelaku tak sampai membobol rekening Kapolda.
Baca juga: Website Resmi PT LIB Diretas, Pelaku Tinggalkan Pesan: Mending Bubarin Aja
Pelaku hanya melakukan modus penipuan ke kontak yang tersimpan di ponsel Kapolda Jateng.
"Kapolda Jateng itu tidak sampai bobol rekening."
"Hanya WhatsApp," imbuh dia.
Menurutnya, ponsel Kapolda Jateng yang diretas adalah nomor layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.
"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.
Baca juga: Sejumlah Ponsel Aktivis Mahasiswa yang Gelar Aksi di Kediri Diduga Diretas, Polisi Angkat Bicara
Para tersangka mengaku mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.
Harga per APK dipatok Rp 500.000 dengan kapasitas APK rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).
File APK kemudian diubah nama filenya seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket, dan lainnya.
"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-Banking korban, lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.
Sementara itu Kasubdit V/Siber Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.
"Nomor acak, yang ada di grup itu."
"Tidak tahu itu nomor Kapolda Jateng," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 65 dan Pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Akun Twitter dan Instagram Resmi Universitas Jember Diretas, Humas Unej: FB Berhasil Kami Selamatkan
Ditreskrimsus Polda Jateng kini menyiapkan rekomendasi kepada pihak perbankan.
Rekomendasi disiapkan untuk mengantisipasi kasus peretasan yang akhir-akhir ini acapkali terjadi.
"Sedang kami data, nantinya kami serahkan ke perbankan sebagai tindak lanjuti untuk mengantisipasi hal tesebut," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).
Ia menyebut, para tersangka yang melakukan tindak pidana peretasan bukanlah para orang berpendidikan tinggi atau ahli IT.
Sebaliknya, mereka adalah orang tak berpendidikan tinggi tetapi memiliki kemampuan itu dengan cara otodidak.
"Nah sosok yang menjadi engginering ini masih kita buru," paparnya.
Baca juga: Baru Saja Komentar Pedas Follower Bayaran, Akun Instagram Nikmir Diretas, John Hopkins Ikut Campur
Kombes Dwi menyebut, handphone yang diretas memiliki ciri-ciri sudah tak bisa dikendalikan.
Seperti saat discroll tetapi ada yang balik menggerakkan. Kemudian baterai handphone cepat panas padahal tidak digunakan.
"Kita masih dikendalikan tetapi tersangka masih bisa membaca," jelasnya.
Langkah yang harus diambil ketika diretas adalah dengan cara segera mematikan paket data lalu gunakan mode pesawat.
Segera komunikasikan dengan pihak perbankan misal handphone terdapat m-banking.
"Segera lakukan reset pabrik di handphone," jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
HP Kapolda Jateng diretas
peretas HP Kapolda Jateng
Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kombes Pol Dwi
AKBP Sulistyaningsih
Kombes Pol Dwi Subagio
peretas
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ryaas Rasyid Soroti Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi Identik: Uang Palsu Juga Identik |
![]() |
---|
Penyebab 1000 Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan hingga Rumah Sakit Didenda Rp 610 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ramisih Tinggal di Kandang Sapi Padahal Anaknya PNS, Setia Menunggu Dijemput: Rindu |
![]() |
---|
Pengendara Motor Ditarik Rp 2 Ribu Jika Ingin Lewat Trotoar di Dekat Gedung DPR RI, Dulu Viral |
![]() |
---|
Apa Saja yang Dipantau Payment ID? Pencatat Riwayat Keuangan Berbasis NIK, Uji Coba 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.