Berita Viral
ALASAN Wanita Batal Nikah H-2, Tetap Resepsi Tanpa Calon Suami, Sakit Hati Difitnah Sekarat dan Koma
Inilah alasan wanita batal nikah H-2, ternyata ia menemukan keburukan calon suaminya yang menyebut dirinya telah meninggal dunia.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Perkara perdata batal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim.
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo.
Persidangan dengan agenda putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Boy Jefry Paulus Simbiring, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Hakim memutuskan tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 122 juta.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, penggugat, yakni Aurilia Putri Cristyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Sedangkan, tergugat tak lain adalah mantan calon suami, Aurilia, Adi Suganda (23) warga Kelurahan Mangunharjo.
Seusai sidang digelar, pihak keluarha Aurilia dan Adi Suganda sempat saling olok di halaman PN.
Penasihat hukum penggugat, Mulyono mengatakan majelis hakim menerima sebagian gugatan yang dilayangkan kliennya, Aurilia.
Baca juga: Petaka Isi Amplop Pengantin Wanita dari Mantan, Cuma 2 Hari Nikah, Suami Baru Langsung Gugat Cerai
Baca juga: Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M
Gugatan tersebut menyakup kerugian materil dan immaterial.
"Hasil putusan, nominal yang harus dibayarkan (tergugat) Rp 122.530.000 atas kerugian sewa gedung, undangan, katering dan immaterial," katanya.
Mulyono menyebut, terkait putusan tersebut kliennya memilih mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu selama 14 hari ke depan.
"Secara garis besar, sebetulnya kami bersyukur sebagian tuntutan atau gugatan kami diterima oleh hakim," sebutnya.
Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23).
Rencana pernikahan antara keduanya kandas.
Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi.
Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau.
Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.
Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri.
Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.
Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.
Sebabnya segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.
Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria
Baca juga: Pengantin Wanita Cekcok dengan Calon Ibu Mertua karena Dilarang Pakai Lipstik, Akhirnya Batal Nikah?
Baca juga: Alasan Pria Probolinggo Batal Nikah H-2 hingga Dituntut Rp3 M, Mertua Suruh Ibu Jual Diri Demi Utang
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
wanita batal nikah H-2
alasan wanita batal nikah
calon suami manipulatif
Roza Namira
wanita asal Meda
MUA di Medan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.