Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Retribusi Parkir Surabaya Bocor, Masuk ke Kantong Jukir, Dishub: Tidak Dikasi Karcis, Jangan Bayar

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menemukan petugas parkir nakal yang menyebabkan potensi berkurangnya retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota S

Pemkot Surabaya
Suasana lokasi parkir di Surabaya. Masyarakat diminta untuk ikut ambil bagian dalam pengawasan retribusi parkir di antaranya dengan meminta karcis kepada jukir sebelum membayar. 

Retribusi dari parkir menjadi salah satu andalan Pemkot Surabaya dalam menambah PAD. Namun, realisasi PAD sektor parkir Kota Surabaya tahun 2022 justru turun hingga 40 persen dari target yang ditetapkan.

Di tahun tersebut, target penerimaan dari Parkir seharusnya mencapai Rp35 miliar. Namun, realisasi hanya tercapai Rp18 miliar di akhir tahun.

Sejumlah faktor menjadi penyebab penurunan sektor tersebut. Di antaranya, tempat usaha yang jumlahnya menurun karena pandemi dan kebocoran retribusi oleh petugas parkir.

Baca juga: Cara Kreatif Ajakan Nyoblos di Surabaya, Jingle Pemilu 2024 akan Diputar di Traffic Light hingga Mal

Tahun 2023, Dinas Perhubungan Surabaya pun telah menargetkan PAD parkir tahun ini sebesar Rp32 miliar. Dishub Surabaya sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk meminta karcis parkir kepada petugas.

Oleh sebabnya, ia menyatakan, bahwa pihaknya intens melakukan sosialisasi terkait karcis parkir kepada pengguna jasa dan Jukir. Salah satunya telah dilakukan di lokasi parkir kawasan Taman Bungkul, Kamis (10/8/2023).

Pihaknya berharap, melalui sosialisasi gerakan minta karcis ini dapat meningkatkan PAD Kota Surabaya dan mencegah kebocoran retribusi parkir. "Harapannya PAD dapat lebih baik. Kita ingin meningkatkan pendapatan dari parkir ini dengan melihat potensinya," ujarnya.

Tundjung menyebut, bahwa potensi pendapatan parkir di setiap titik lokasi tidaklah sama. "Juga bisa berubah-ubah, bertambah atau berkurang. Katakan kalau misal ada event itu bisa bertambah," katanya.

Selain melalui sosialisasi, pihaknya juga mengkaji mekanisme pembayaran retribusi parkir  melalui cashless atau non tunai.  "Harapannya cashless," katanya.

"Tapi kita lagi melakukan beberapa kajian alternatif untuk mekanisme pemungutannya. Nantinya akan dilakukan finalisasi, pembahasan dan lain-lain," sebutnya.

Informasi tarif di setiap titik lokasi parkir tepi jalan umum juga akan diperbanyak. Hal itu juga bertujuan untuk mencegah jukir menarik biaya retribusi parkir melebihi nominal harga yang ditetapkan.

"Karena kadang orang tidak tahu, mana ini parkir zona dan mana non-zona. Tetapi kalau rambu P yang disediakan, itu di bawahnya bisa kasih tarif tambahan, biar jelas," katanya.

Masyarakat Harus Ikut Mengawasi Retribusi dari Sektor Parkir di Surabaya:

- Parkir di tempat yang sesuai dengan lokasi yang disediakan Pemkot

- Meminta karcis parkir kepada juru parkir sebelum membayar

- Membayar parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan

- Melaporkan petugas nakal melalui Command Center (112), hotline pengaduan (081802626112), dan media sosial Dishub Surabaya (Instagram @dishubsurabaya). 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved