Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Tarif Angkot di Kota Malang Direncanakan Naik, Sejumlah Sopir Sudah Lakukan Penyesuaian Mandiri

Tarif angkot di Kota Malang direncanakan akan naik, bahkan sejumlah sopir sudah melakukan penyesuaian secara mandiri.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Ilustrasi angkot - Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Malang, rencananya akan dilakukan penyesuaian. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Malang, rencananya akan dilakukan penyesuaian.

Penyesuaian tersebut adalah, menaikkan tarif angkot.

Sebagaimana diketahui, penyesuaian tarif angkot sudah cukup lama tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, saat ini tarif angkot diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang No 6 Tahun 2015.

Disebutkan, untuk penumpang non mahasiswa dan pelajar sebesar Rp 3.500 dan pelajar atau mahasiswa Rp 2.000.

Namun dari pantauan yang dilakukan oleh pihaknya, para sopir angkot telah melakukan penyesuaian tarif secara mandiri.

Penyesuaian tarif angkot yang dilakukan secara mandiri tersebut, masih dapat dimaklumi oleh masyarakat.

Perlu diketahui, dari informasi yang didapat, saat ini tarif angkot sudah sebesar Rp 5.000.

Baca juga: Sosok dan Biodata Tukul Arwana, Mantan Sopir Angkot yang Sukses Jadi Presenter dan Pelawak Terkenal

"Terakhir itu diatur dalam Perwal Kota Malang No 6 Tahun 2015, dari situ belum ada penyesuaian lagi. Meski ada sekitar 4 kali perubahan harga BBM, lalu ada gejolak akibat pandemi Covid-19, sopir angkot sudah menyesuaikan tarifnya sendiri," jelasnya kepada TribunJatim.com, Minggu (13/8/2023).

Dirinya menerangkan, penyesuaian tarif angkot rencananya akan segera dilakukan. Yaitu, Rp 5.000 untuk penumpang non pelajar, sementara pelajar akan dikenakan Rp 3.000.

"Makanya itu, penyesuaian akan segera kami lakukan. Agar kenaikan tarif yang dilakukan oleh sopir angkot itu bisa legal. Bagi kami, juga agar ada aturan secara normatif," ungkapnya.

Menurutnya, rencana penyesuaian tarif angkot saat ini masih terus berproses.

Baca juga: Angkot Minim, Terminal Tipe C Kota Blitar Bakal Dijadikan Pangkalan Ojek Online dan Angkutan Wisata 

Namun jika dibutuhkan dengan segera sebagai landasan hukum, dirinya bersiap untuk mengesahkan dengan menerbitkan surat keputusan (SK).

Dengan adanya penyesuaian tarif, diharapkan sopir angkot dapat menyisihkan penghasilannya untuk memperbaiki armadanya.

Di samping itu, juga sebagai salah satu dari serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"Misalnya, kendaraan mengalami kerusakan tidak bisa (memperbaiki), karena tidak ada kenaikan tarif. Jadi penyesuaian harga ini juga agar lebih sah," pungkasnya.

Baca juga: Nasib Istri Sopir Angkot Kini Dijuluki Sultan Makassar, Ikut Arisan Rp 2,5 M, Terkuak Cara Jadi Kaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved