Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Bertemu DPRD Jatim, Petani Desak Program Perhutanan Nasional Dijalankan Secara Bersih

Massa Front Perjuangan Petani Matraman (FPPM) akhirnya bisa menggelar audiensi dengan sejumlah dinas

Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Petani Desak Program Perhutanan Nasional Dijalankan Secara Bersih 

Berikut ini kesepakatan pakta integritas antara FPPM, DPRD Jatim dan dinas-dinas terkait:

Dalam menjalankan Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria, kami menyatakan

1. Mentaati segala bentuk regulasi yang berkaitan dengan Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria, diantaranya sebagai berikut;

a. Undang- Undang Dasar (UUD) 1945.

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

c. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

e. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

f. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

g. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

h. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

i. Peraturan Menteri Lingkunga Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Peraturan Kehutanan, Perubaban Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

j. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

k. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.

l. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 287 / MENLHK / SETJEN / PLA.2 / 4 / 2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved