Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Bertemu DPRD Jatim, Petani Desak Program Perhutanan Nasional Dijalankan Secara Bersih

Massa Front Perjuangan Petani Matraman (FPPM) akhirnya bisa menggelar audiensi dengan sejumlah dinas

Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Petani Desak Program Perhutanan Nasional Dijalankan Secara Bersih 

m. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 1013 / MENLHK / SETJEN / PLA.0 / 3 / 2022 Tentang Penetapan Wilayah Pengelolaan Hutan Perusahaan Umum (PERUM) Kehutanan Negara Pada Sebagian Kawasan Hutanl, Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

2. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.

3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung dan tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan dan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Menghindari pertentangan kepentingan ( Conflict of Interest ) dalam melaksanakan Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.

5. Saling bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan program atau mengawal Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.

6. Apabila kami melanggar Pakta lntegritas ini maka kami siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

7. Akan tetap menjaga kondusifitas Perhutanan Sosial di lapangan dengan senantiasa mengedepankan musyawarah mufakat pada pembetukan kelembagaan kelompok tani hutan.

8. Akan menguatkan koordinasi, sinergi dengan para pihak baik unsur pemerintah (KLHK,Pemprov,Pemdes) dan para pihak unsur lainnya.

9. Akan menghindarkan diri dari aktifitas tercela berupa pungutan liar kepada masyarakat.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved